You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
00:00:00
Memuat Tanggal...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Indeks
Artikel
Sah, Materai Rp. 10.000,- Mulai Berlaku Awal Tahun 2021
28 Desember 2020 1.031 Kali

Sah, Materai Rp. 10.000,- Mulai Berlaku Awal Tahun 2021

Jakarta - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.  Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan. Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000. Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai: Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021 Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan. Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi. Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan. “Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu. Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai. Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik. Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain: Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata Akta-akta notaris sebagai salinannya Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun. Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional. Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai: Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya Segala bentuk ijazah Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah Surat gadai Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter. Waspada, Materai Palsu! Zaman now, bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal. Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut. Sumber : cermati.com

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Kapolri Teken Maklumat, Kerumunan Libur Akhir Tahun Ditindak
23 Desember 2020 293 Kali

Kapolri Teken Maklumat, Kerumunan Libur Akhir Tahun Ditindak

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Maklumat keempat yang dikeluarkan Idham pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun. Lewat maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Idham. Pertama, Idham meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api. Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut. "Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis maklumat tersebut. Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Awalnya cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari. Namun demikian, libur akhir tahun tetap menyisakan 8 hari, yakni libur Natal sebanyak 4 hari dan libur tahun baru sebanyak 4 hari. Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. sumber : cnnindonsia

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Update Opensid Fitur Premium v.20.12 Pasca 4
23 Desember 2020 1.387 Kali

Update Opensid Fitur Premium v.20.12 Pasca 4

Lengkapnya, isi rilis versi 20.12-premium-pasca adalah sebagai berikut: 1. #3762: Sekarang judul artikel di tampilan web tema hadakewa tidak lagi default huruf besar semua. 2. #3615: Teruskan penghapusan 'first' dari panggilan modul web dan layanan mandiri. [teknis] 3. #3793: Sesuaikan cetak Kartu Keluarga dengan format baru dari Disdukcapil. 4. #3798: Sekarang tidak error pada saat operator memeriksa permohonan surat layanan mandiri yg tidak memiliki syarat. [bug-fix] 5. #3804: Sekarang garis miring tidak tampil pada pilihan nama yang berisi tanda kutip di form surat. [bug-fix] 6. #3805: Sekarang daftar penduduk dari baris JUMLAH dan TOTAL di statistik Kepemilikan KTP tampil tanpa error. [bug-fix] 7. #3715: Di form data penduduk, sekarang kolom isian yg wajib diisi disesuaikan dengan data yg ada di kartu keluarga dan KTP. 8. #3815: Jadikan tema natra sebagai tema bawaan sistem menggantikan tema hadakewa. 9. #3818: Sekarang daftar permohonan surat pada admin layanan mandiri dapat diurut berdasarkan waktu masuk. 10. Sekarang di permohonan surat layanan mandiri, masa berlaku tampil benar. [bug-fix] 11. #3550: Sekarang bisa saring daftar persil berdasarkan kelas dan lokasi tanah. 12. #3808: Sekarang ada setting untuk mengaktif/non-aktfikan layanan mandiri. 13. #3826: Perbaiki supaya judul laporan unduh data suplemen menggunakan huruf besar. [bug-fix] 14. #DK-9: Ekspor data penduduk untuk OpenDK sekarang mengikutsertakan foto penduduk. 15. #3825: Perbaiki kode barang di modul Inventaris. [bug-fix] 16. #3801: Sekarang pesan gagal tidak tampil kalau berhasil impor data penduduk yg dibuat menggunakan template macro FormatImportExcel.xlsm. [bug-fix] 17. #3837: Perbaiki dan tampilkan gambar utama artikel di feed RSS. Sekarang hanya artikel dinamis yang ditampilkan. 18. #2687: Sekarang jumlah surat yg dicetak dan diunduh dari arsip layanan surat tidak dibatasi.   Fitur Premium: 1. #3794: Sediakan opsi untuk menampilkan foto penduduk di dalam surat keterangan. 2. #3802: Sekarang data suplemen bisa ditampilkan di web melalui menu statis. 3. #3803: Kembalikan setting aplikasi sebutan_nip_desa yg terhapus saat migrasi dari rilis umum ke rilis premium. [bug-fix] 4. #3808: Layanan mandiri melalui anjungan tetap tersedia, meskipun layanan mandiri melalui web dinon-aktifkan.

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2021
12 Desember 2020 433 Kali

Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas. Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma). “Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelas Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020). Dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. “Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujarnya. Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring. “Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya. Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa. Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif. “Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya. (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia
07 Desember 2020 294 Kali

Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia

Jakarta, Vaksin COVID-19 telah tiba di Indonesia. Vaksin tersebut bermerek Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis. (6/12/2020). Vaksin itu tiba sekitar pukul 21.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 777-300ER. Pesawat tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.25 WIB. Vaksin diangkut dengan meggunakan kontainer khusus bertuliskan ENVIROTAINER berkode RAP81179PC. Environtainer merupakan kontainter khusus dengan pengatur suhu untuk angkutan udara. Vaksin yang tiba ini merupakan vaksin yang sudah diuji klinis di beberapa tempat. Termasuk di Bandung yang sudah dimulai sejak bulan Agustus 2020. Vaksin selanjutnya juga akan menyusul tiba di RI sebanyak 1,8 juta dosis pada awal Januari 2021 dalam bentuk jadi. Selain itu juga akan tiba 45 juta dosis bahan baku curah untuk pembuatan vaksin COVID-19. Sebanyak 45 juta dosis itu akan tiba dalam dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 15 juta dosis dan gelombang kedua 30 juta dosis. Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2). Tetap jaga imun tubuh, jangan lupa dan Ingat pesan ibu, tetap jaga kesehatan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, Pakai Masker, Rutin Cuci Tangan, dan Hindari Kerumunan. Jangan Kendor

Administrator
Selengkapnya
PPS DESA BANTAL
DIGUYUR HUJAN, BIMTEK KPPS DESA BANTAL TETAP BERJALAN LANCAR
06 Desember 2020 454 Kali

DIGUYUR HUJAN, BIMTEK KPPS DESA BANTAL TETAP BERJALAN LANCAR

bantal.desa.id | PPS DESA BANTAL, Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan dan Pembuatan TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serentak Lanjutan Tahun 2020 kepada Ketua dan Anggota KPPS oleh PPS Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, yang bertempat di Balai Desa Bantal berjalan lancar walau di Guyur Hujan. Minggu (6/12/2020). Acara dimaksud dihadiri, Kepala Desa Bantal H. Sahijo, Ketua PPK Asembagus Millatul Hakimah beserta Anggota, Bendahara PPK Asembagus Hery Supardi,S.Sos. PPS dan Sekretariat PPS serta Peserta Bimtek KPPS yang berjumlah 50 Orang. Ketua PPS Desa Bantal, Ahmad Paidi dalam Sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para peserta bimtek karena rela hujan-hujanan untuk mengikuti bimtek dimaksud. "Saya mengucapkan banyak - banyak terima kasih kepada semua peserta karena telah hadir dalam bimtek ini walau keadaan sekarang hujan deras" Ungkap Ahmad Paidi. Lanjut Paidi, "Peserta Bimtek untuk menyimak betul arahan yang nanti akan di sampaikan narasumber, agar nanti pada hari pemungutan suara berjalan lancar tana ada kendala". Dalam sambutannya, Kepala Desa Bantal yang kerap disapa Jhi Sahijo, menghimbau kepada semua jajaran PPS dan KPPS untuk Netral dalam menjalankan tugas tapi untuk Pilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati urusan pribadi masing - masing. Acara berakhir pukul 23.30 WIB. Tetap jaga imun tubuh, jangan lupa dan Ingat pesan ibu, tetap jaga kesehatan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, Pakai Masker, Rutin Cuci Tangan, dan Hindari Kerumunan. Jangan Kendor

Administrator
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Bulan Ini

Pindah Masuk

0

Bulan Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,263

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.214
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

1,673

Yesterday

Kemarin

1,626

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,547,877

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.