Desa Bantal

bantal.desa.id | bantal.desa.id@gmail.com


Badan Permusyawaratan Desa

date_range 29 Jul 2019 18:33:33 favorite 650 Kali


bantal.desa.id | bantal.desa.id@gmail.com

settings Pengaturan Layar

  • H. SAHIJO

    Kepala Desa

    Keluar
  • AH. BAKIR

    Sekretaris Desa

    Keluar
  • RIFAI FAUZI

    Kasie Pemerintahan

    Keluar
  • MARDI UNTUNG

    Kasie Kesejahteraan

    Keluar
  • YUSUP

    Kasie Pelayanan

    Keluar
  • ARIK ISWANTO

    Kaur TU & Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • KURNADIYANTO

    Kaur Keuangan

    Keluar
  • ARIFIN

    Kaur Perencanaan

    Keluar
  • SA'RANI

    Kadus Utara

    Keluar
  • SUIMAN

    Kadus Tenggara

    Keluar
  • SUWANDI

    Kadus Selatan

    Keluar
  • SUKARNO

    Staff Kesejahteraan

    Keluar
  • RIA MAISAROH

    Staff Pelayanan

    Keluar
  • ULFATUN NISA'

    Staff TU & Umum

    Keluar
Syarat Pelayanan di Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Jangan Lupa tetap ingat pesan Ibu, pakai masker saat keluar rumah, biasakan cuci tangan pakai sabun dan rindari kerumuman. Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara!

Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Adapun Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa pada saat :

No NAMA JABATAN ALAMAT
1 HEPI WIDARTO Ketua BPD Dusun Utara, Rt 005/001
2 SUTRISNO Wakil Ketua BPD Dusun Selatan, Rt 020/004
3 BUSAERI Sekretaris BPD Dusun Utara, Rt 001/001
4 AISA Anggota Dusun Utara, Rt 004/001
5 ABDUL HAMID Anggota Dusun Tenggara, Rt 009/002
6 SUDARSIH Anggota Dusun Tenggara, Rt 008/002
7 ARTINI Anggota Dusun Selatan, Rt 017/004
business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
Rabu, 07 Juni 2023

account_circle Aparatur Desa

work Jam Pelayanan Kantor Desa

Hari Mulai Selesai
Senin 07:00 WIB 15:00 WIB
Selasa 07:00 WIB 15:00 WIB
Rabu 07:00 WIB 15:00 WIB
Kamis 07:00 WIB 15:00 WIB
Jumat 07:00 WIB 11:00 WIB
Sabtu Libur
Minggu Libur

assessment Infografis APBDes Desa Bantal

Alamat : Jl. Samir No. 10
Desa : Bantal
Kecamatan : Asembagus
Kabupaten : Situbondo
Kodepos : 68373
Telepon : 085263863944
Email : bantal.desa.id@gmail.com

map Wilayah Desa

assessment Statistik Desa

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes Tahun Anggaran 2022
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 2,051,069,879 | Rp. 2,050,630,000
Realisasi  100.02 %
BELANJA
Rp. 2,046,000,250 | Rp. 2,077,916,104
Realisasi  98.46 %
PEMBIAYAAN
Rp. 27,286,104 | Rp. 27,286,104
Realisasi  100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 75,000,000 | Rp. 75,000,000
Realisasi  100 %
Dana Desa
Rp. 1,259,142,000 | Rp. 1,259,142,000
Realisasi  100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 48,463,000 | Rp. 48,463,000
Realisasi  100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 665,070,000 | Rp. 665,070,000
Realisasi  100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 1,000,000 | Rp. 1,000,000
Realisasi  100 %
Bunga Bank
Rp. 2,394,879 | Rp. 1,955,000
Realisasi  122.5 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 834,877,850 | Rp. 853,978,554
Realisasi  97.76 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 464,362,400 | Rp. 473,036,550
Realisasi  98.17 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 60,853,000 | Rp. 64,994,000
Realisasi  93.63 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 157,580,000 | Rp. 157,580,000
Realisasi  100 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 528,327,000 | Rp. 528,327,000
Realisasi  100 %