Pemprov Jawa Timur Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Bantal, 3 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama periode 1–31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dan berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur, termasuk Kabupaten Situbondo. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Adapun bentuk keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut meliputi: - Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); - Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); - Pembebasan pajak progresif; - Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20% bagi buruh, dengan ketentuan tertentu; - Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi pengemudi ojek online (ojol), masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN, serta kendaraan roda tiga, sesuai persyaratan yang berlaku; - Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Desa Bantal mengimbau seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan masih memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Warga dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan. Program ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan pajak kendaraan agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan pemutihan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.