VISI :
" TERCIPTANYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AMANAH, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA BANTAL YANG MAJU, MAKMUR, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERAKHLAQUL KARIMAH “
MISI :
Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut diatas, maka ditetapkan Misi Pemerintahan Desa Bantal Kecamatan Asembagus, sebagai berikut :
- Meningkatkan Iman Dan Taqwa Dalam Hidup Beragama;
- Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis;
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa;
- Meningkatkan Kehidupan bermasyarakat yang Demokratis;
- Meningkatkan Kualitas Ketertiban dan Keamanan Demi Kenyamanan dalam masyarakat.
NILAI - NILAI :
Adapun penjelasan dari MISI Kepala Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam rangka membangun Wilayah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut :
- Nilai Kesatu
Misi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam membangun sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, produktif, kompetitif dan berakhlaq mulia berdasar pada Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kendali dalam keberhasilan misi yang lainnya.
- Nilai Kedua
Misi ini merupakan upaya kebersamaan aparatur pemerintah desa dalam menjalankan roda Pemerintah Desa Bantal dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
- Nilai Ketiga
Misi ini merupakan upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendidikan dan kesehatan masyarakat dengan memfasilitasi bantuan – bantuan pemerintah.
- Nilai Keempat
Misi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam memberikan kebebasan berdemokrasi kepada masyarakat serta keamanan dan ketertiban lingkungan guna mempertahankan nilai-nilai sosial budaya dan kebersamaan dalam kehidupan yang nyaman serta bermartabat.
- Nilai Kelima
Misi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan pembangunan yang dilakukan dengan nilai kebersamaan dan gotong royong.
Kelima Nilai misi diatas dijabarkan dan dilaksanakan melalui kebijakan prioritas pembangunan desa yang berupa program-program pembangunan desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang demokratis, cerdas, sehat, dan terwujudnya tata pemeritahan yang baik dengan tidak mengurangi nilai-nilai kebersamaan.
Sumber : RPJMDes Tahun 2014-2019