Salah Data di Buku Nikah Ini Solusinya

Salah Data di Buku Nikah Ini Solusinya

26 Mei 2026
Sekretaris Desa
126 Kali Dilihat
Salah Data di Buku Nikah Ini Solusinya

BANTAL, ASEMBAGUS – Pemerintah Desa Bantal mengimbau bagi warga yang mendapati adanya kesalahan cetak atau salah tulis pada Akta Nikah maupun Buku Nikah untuk segera mengurus perbaikannya.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asembagus menegaskan bahwa data yang salah kini bisa diajukan perbaikan secara resmi tanpa perlu menerbitkan buku nikah baru.

Layanan administrasi ini mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 46. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengamankan validitas dokumen penting mereka, mengingat Buku Nikah menjadi syarat dasar pengurusan berbagai administrasi kependudukan lainnya.

Merujuk pada ketentuan resmi, terdapat 6 kategori data perseorangan pada dokumen pernikahan yang dapat diajukan perbaikan ke KUA Asembagus, antara lain:

  1. Nama Suami atau Istri
  2. Nama Orang Tua (Ayah/Ibu)
  3. Tempat dan Tanggal Lahir
  4. Alamat Domisili
  5. Pekerjaan
  6. Status Kewarganegaraan

Pemerintah Desa Bantal mengingatkan bahwa perbaikan data ini mengikat pada aturan hukum dan dokumen pembuktian otentik, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024, mekanismenya dibagi menjadi tiga jalur utama: 

Apabila kesalahan terletak pada penulisan nama suami, istri, atau nama orang tua dari pasangan yang bersangkutan, maka perbaikan oleh pihak KUA wajib bersandarkan pada Putusan Pengadilan.

Bagi warga yang ingin melakukan pencatatan perubahan data non-nama (meliputi tempat & tanggal lahir, alamat, pekerjaan, serta kewarganegaraan), perbaikan di KUA dilakukan atas dasar dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah disesuaikan terlebih dahulu.

Jika pengajuan perubahan data ditujukan pada identitas suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia, maka dokumen hukum mendasar yang wajib dipenuhi oleh ahli waris atau pemohon adalah Penetapan Pengadilan.

Kepala Desa Bantal, H. Sahijo, berharap seluruh aparatur RT dan RW dapat aktif bergerak mengedukasi warga agar segera meneliti kembali isi dokumen pernikahan masing-masing.

"Kami meminta warga Desa Bantal untuk mengecek kembali Buku Nikahnya. Jika ada salah ketik nama atau tanggal lahir, segera diurus. Tertibnya data Buku Nikah ini akan sangat membantu kelancaran urusan warga ke depan, mulai dari administrasi perbankan, kepengurusan waris, hingga pendaftaran haji atau umrah," ujar H. Sahijo.

Sebelum bertolak menuju Kantor KUA Kecamatan Asembagus, pastikan warga telah menyiapkan beberapa dokumen fisik pendukung sebagai berikut:

  • Buku Nikah Asli (baik lembar milik suami maupun istri) yang terdapat kesalahan penulisan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah sinkron.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah sekolah sebagai pembanding data otentik.
  • Salinan resmi Putusan/Penetapan Pengadilan (apabila mengajukan ralat nama atau subjek telah wafat).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur pengurusan atau surat pengantar, warga Desa Bantal dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Desa Bantal pada jam kerja.

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.120
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

187

Yesterday

Kemarin

1,193

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,630,662

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.