Desa Bantal
bantal.desa.id | bantal.desa.id@gmail.com
date_range 31 Des 2020 18:41:27 favorite 951 Kali
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.O7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 156/ PMK.O7 /2020 tentang Pembahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.O7 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Lebih lengkapnya:
Download PMK 222 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Untuk artikel ini
work Jam Pelayanan Kantor Desa |
||
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:00 WIB | 15:00 WIB |
Selasa | 07:00 WIB | 15:00 WIB |
Rabu | 07:00 WIB | 15:00 WIB |
Kamis | 07:00 WIB | 15:00 WIB |
Jumat | 07:00 WIB | 11:00 WIB |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran