Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Berita Desa
Resmi !!! Mulai Hari ini  Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.
13 Juni 2022 617 Kali

Resmi !!! Mulai Hari ini Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (13/6). Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran. Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian, berikut daftar beserta dendanya : Melawan arus.Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukankhususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. Tidak memakai sabuk pengaman.Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu Berboncengan motor lebih dari 1 orang.Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Ucapan Selamat Menyelenggerakan Mubes IKSASS ke 10 dari Kapala Desa Bantal
08 Juni 2022 1.068 Kali

Ucapan Selamat Menyelenggerakan Mubes IKSASS ke 10 dari Kapala Desa Bantal

Kepala Desa Bantal, mengucapkan Selamat Menyelenggerakan dan Sukses MUBES ke 10 IKSASS di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Ibrahimy Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, semoga acara yang akan diselenggerakan selama tiga hari, dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 berjalan lancar dan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Desa Bantal sebagai Tuan Rumah Mubes, ini merupakan kehormatan dan berkah tersendiri bagi kami, kami berharap barokahnya kiai Samsul, Kiai As'ad, Kyai Fawaid dan semua para masyayikh Ponpes Sukorejo. Salam takdzim dari kami, H. SAHIJO Kepala Desa Bantal

Administrator
Selengkapnya
LITERASI
Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
06 Juni 2022 14.364 Kali

Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut : PENGERTIAN  Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. FUNGSI APBDESA Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.   KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi: 1. APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. 2. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. 3. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang     sedang dijalani.   Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan: Pendapatan Desa : Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data. Belanja Desa : Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan Desa Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) : Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.   Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa : Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.   Peran Kepala Desa 1. Menyiapkan SK Tim Penyusun 2. Membahas Raperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD 3. Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan 4. Mensosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa 5. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa 6. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa 7. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 8. Menetapkan bendahara desa 9. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa 10. Menetapkan pengelolaan aset desa.   Peran Sekertaris Desa 1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2. Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa. 3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana. 4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan. 5. Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)   Peran BPD 1. Membahas Raperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama    (Pembahasan    menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa). 2. Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa. 3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.   Peran Masyarakat 1. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses. 2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda). 3. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan. 4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa. 5. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).   Peran Bupati 1. Melakukan Evaluasi 2  Melakukan Pembinaan 3. Melakukan Pengawasan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.   Tahapan penyusunan Rancangan APBDesa harus disusun oleh Pemerintah Desa setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa. Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa.  Ini menjadi berkewajiban Bupati/walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Artikel
Hari Lahir Pancasila Tahun 2022
31 Mei 2022 469 Kali

Hari Lahir Pancasila Tahun 2022

Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2022 Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Jika kata ‘Pancasila’ dibedah, terdapat ‘panca’ yang artinya lima dalam bahasa Sanskerta dan sila yang berarti dasar. Jika digabungkan, Pancasila berarti lima dasar. Pancasila disepakati rakyat Indonesia sebagai ideologi yang menjadi pemersatu bangsa. Di dalamnya terdapat nilai-nilai keberagaman dan persatuan antarkomponen anak bangsa sebagai fondasi berbangsa dan bernegara. Sejarah lahirnya Pancasila diawali dengan kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, perang yang terjadi antara tahun 1941 sampai 1945. Jepang lantas berusaha menarik perhatian masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang mempersiapkan kemerdekaan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai. Nama lain dari lembaga ini adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang perdana BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila). Di sana, para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Sidang tersebut berlangsung selama lima hari. Puncaknya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya yang dinamakan 'Pancasila’. Pada saat bersamaan, Soekarno juga menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia. Isinya mirip dengan Pancasila yang kita kenal sekarang: sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. Di sinilah terbentuknya Pancasila hingga kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Apa alasan 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila? Dalam bagian Menimbang huruf c Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila disebutkan bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945.Selanjutnya, pada huruf d disebutkan bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945,Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan finalpada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pada huruf e disebutkan bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Masyarakatnya Dikenal Kompak, Desa Bantal Dipilih Jadi Tuan Rumah Mubes IKSASS ke-10
23 Mei 2022 680 Kali

Masyarakatnya Dikenal Kompak, Desa Bantal Dipilih Jadi Tuan Rumah Mubes IKSASS ke-10

Pengurus Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi’iyah (Iksass) Sukorejo Situbondo akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-10 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Ibrahimy Desa Bantal tgl 9-11 Juni 2022 mendatang.  Mubes tersebut akan dihadiri oleh lebih kurang 1000 orang terdiri dari utusan Rayon, subrayon se-Indonesia serta beberapa organisasi yang berafliasi dengan Pondok Sukorejo. Di samping itu, juga dihadiri oleh ratusan kiai, para utusan organisasi santri pesantren, organisasi sosial kemasyarakatan, dan undangan lainnya.  Zainiye,S,Ag selaku ketua panitia Mubes mengungkapkan, penunjukan Desa Bantal sebagai tuan rumah penyelenggaraan Mubes karena warga Desa Bantal dikenal kompak dan senang bergotong royong, namun demikian kondisi infrastruktur jalan desa di beberapa titik masih perlu diperbaiki mengingat peserta yang hadir di Mubes nantinya datang dari seluruh Nusantara.  "Panitia Mubes memilih Desa Bantal sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Mubes IKSASS ke-10 tepatnya di PP.Salafiyah Syafiiyah Ibrahimy. Alasanya karena masyarakat Desa Bantal dikenal kompak, hanya saja infrastruktur jalan desa di beberapa titik masih perlu diperbaiki"ujarnya.  Lebih lanjut Zainiye menuturkan bahwa dirinya telah meminta kepada dinas terkait agar jalan yang rusak segera diperbaiki menjelang diselenggarakannya Mubes.  "Saya sudah meminta kepada dinas terkait agar jalan desa yang rusak diperbaiki, alhamdulillah direspon dengan baik dan insyaallah dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan perbaikan jalan" imbuhnya dalam rapat bersama panitia lokal.  Sementara itu, Rosyid Hamidy,MM selaku penasehat komisariat IKSASS di Desa Bantal menegaskan kesiapan Panitia Lokal dalam mensukseskan penyelenggaraan Mubes seperti alat transportasi, kamar mandi, keamanan dan sebagainya.  "Insyaallah semua kita persiapakan, mulai dari alat transporasi, kamar mandi, keamanan dari semua unsur (Linmas,Banser,Keamanan Pesantren) sampai dengan kerja bakti dan lain-lain yang intinya seluruh warga sangat antusias dan siap berswadaya" tegasnya.  Antusiasme ditunjuknya Desa Bantal sebagai tuan rumah penyelenggaraan Mubes juga diperlihatkan oleh Kepala Desa Bantal H.Sahijo.  Dalam keteranganya, Kepala Desa yang sekaligus ditunjuk sebagai panitia lokal tersebut menyampakan ucapan terima kasih atas dipilihnya Desa Bantal sebagai tuan rumah Mubes, menurutnya hal tersebut merupakan kehormatan dan berkah bagi Desa Bantal.  "Saya sampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Bantal sebagai Tuan Rumah Mubes, ini merupakan kehormatan dan berkah tersendiri bagi kami, kami berharap barokahnya kiai Samsul, Kiai As'ad, Kyai Fawaid dan semua para masyayikh Ponpes Sukorejo"Harapnya.

Sekretaris Desa
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

0

Tahun Ini

Kematian

0

Tahun Ini

Pindah Masuk

0

Tahun Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,266

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.141
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

326

Yesterday

Kemarin

1,003

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,559,239

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.