... ...
Sisa Waktu 00:00:00
Memuat...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal
Headline

IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal

Bantal, Asembagus – Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Komisariat Desa Bantal menginisiasi penyelenggaraan Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Sukorejo dan Guru Ngaji se-Desa Bantal. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Nasional
Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
30 Juni 2022 686 Kali

Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat

Jakarta, dikutip dari NU Online PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran pertalite maupun solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan. "Enam puluh persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak," ujar Irto Ginting dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022). Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi ini pun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.  "Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina," lanjut Irto.  Dipilihnya website MyPertamina​​​​​ pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina,​​ ​​​yakni subsiditepat.mypertamina.id. Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduk aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil). "Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli pertalite dan solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina,​​ namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," kata Irto.  Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.  "Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," tutup Irto. Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Desa Bantal Bersiap Meriahkan HUT ke-77 RI
30 Juni 2022 551 Kali

Desa Bantal Bersiap Meriahkan HUT ke-77 RI

Panitia HUT KE 77 RI Desa Bantal menggelar Rapat Kerja dalam Rangka memeriahkan momen paling bersejarah tersebut pada Selasa/28 Juni 2022. Acara bertempat di Balai Desa Bantal dan dihadiri oleh seluruh panitia yang telah dibentuk oleh Kepala Desa Bantal H.Sahijo pada Senin, 22 Juni 2022. Dharman, selaku ketua panitia meyakini jika acara HUT RI tahun 2022 akan lebih meriah karena masyarakat akan lebih antusias untuk ikut berpartisipasi setelah tiga tahun ini vakum dari kegiatan-kegiatan HUT RI akibat pandemi Covid-19. "Kita kan sudah tiga tahun tidak memeriahkan kegitan HUT RI, jadi saat ini boleh dibilang momen melepas rindu setelah tiga tahun hidup dalam tekanan akibat pamdemi covid 19 dan saya meyakini HUT RI kali ini akan lebih meriah dari tahun tahun sebelumnya, dan kita sudah siapkan program- programnya" tuturnya. Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa, Ahmad Bakir yang pada Rapat sebelumnya telah ditunjuk menjadi konseptor dalam memeriahkan HUT KE 77 RI. Secara gamblang, Ahmad Bakir memaparkan tentang konsep mulai dari format kegiatan sampai dengan tugas dan fungsi masing masing panitia yang mana konsep tersebut dituangkannya dalam bentuk Buku Pedoman Tehnis Panitia Pelaksana Kegiatan. Acara berjalan cukup singkat dan terarah, beberapa masukan dan usulan oleh peserta dapat terakomodir dengan baik sehingga Rapat Kerja Panitia dapat berjalan tertib dan lancar. Berikut Agenda Kegiatan HUT KE 77 RI Desa Bantal : A. PASANG BENDERA SERENTAK Pemasangan bendera serentak dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2022. Semua panitia akan turun ke jalan untuk mengajak dan membantu warga memasang bendera dan umbul-umbul di sepanjang jalan desa.   B. LOMBA-LOMBA : Kegiatan lomba akan dilaksanakan mulai tanggal 04 s.d 20 Agustus 2022. Adapun jenis Lomba tersebut meliputi : 1. Lomba Karaoke Dangdut Lomba ini digelar secara online dan dapat diikuti oleh masyarakat umum baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di kabupaten Situbondo 2. Lomba Nyo'on Geddheng Lomba ini hanya dapat diiukuti oleh masyarakat yang berdomisili di Desa Banta 3. Lomba Lari Karung Lomba ini hanya dapat diiukuti oleh masyarakat yang berdomisili di Desa Bantal. 4. Lomba Mewarnai Lomba ini hanya dapat diikuti oleh anak didik PAUD/TK/RA se Kecamatan Asembagus.   C. HATAMAN AL-QUR'AN DAN DOA BERSAMA UNTUK PAHLAWAN KEMERDEKAANHataman Alquran akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 di Masjid-masjid e Desa Bantal.   D. CARNAVAL/PAWAI BUDAYA Carnaval/Pawai Budaya akan dilaksanakan pada Tanggal 21 Agustus 2022 dan dapat diikuti oleh masyarakat umum meliputi utusan RT, Utusan Organisasi kemasyarakatan, Kepemudaan dan komunitas lainnya yang ada di Desa Bantal.   E. PANGGUNG SENI Panggung Seni akan menampilkan pertunjukan seni meliputi  Tari tarian, nyanyian, puisi, drama, pencak silat dll oleh lembaga-lembaga pendidikan di Desa Bantal pada tanggal 29 Agustus 2022.   F. PUNCAK ACARA HUT RI ke - 77 Seluruh rangkaianKegiatan HUT KE 77 akan ditutup dengan pembagian hadiah, hiburan, ceramah kebangsaan dan doa bersama pada tanggal 30 Agustus 2022.   Reporter : "Yesi & Tim"

KIM Bangkit Berdaya
Selengkapnya
Artikel
Rembuk Stunting Tahun 2022
19 Juni 2022 895 Kali

Rembuk Stunting Tahun 2022

Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa. Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis Banner Rembuk Stunting 2022 Download Format PSD | 153 Mb

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Resmi !!! Mulai Hari ini  Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.
13 Juni 2022 688 Kali

Resmi !!! Mulai Hari ini Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (13/6). Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran. Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian, berikut daftar beserta dendanya : Melawan arus.Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukankhususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu. Tidak memakai sabuk pengaman.Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu Berboncengan motor lebih dari 1 orang.Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Ucapan Selamat Menyelenggerakan Mubes IKSASS ke 10 dari Kapala Desa Bantal
08 Juni 2022 1.126 Kali

Ucapan Selamat Menyelenggerakan Mubes IKSASS ke 10 dari Kapala Desa Bantal

Kepala Desa Bantal, mengucapkan Selamat Menyelenggerakan dan Sukses MUBES ke 10 IKSASS di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Ibrahimy Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, semoga acara yang akan diselenggerakan selama tiga hari, dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 berjalan lancar dan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Desa Bantal sebagai Tuan Rumah Mubes, ini merupakan kehormatan dan berkah tersendiri bagi kami, kami berharap barokahnya kiai Samsul, Kiai As'ad, Kyai Fawaid dan semua para masyayikh Ponpes Sukorejo. Salam takdzim dari kami, H. SAHIJO Kepala Desa Bantal

Administrator
Selengkapnya
LITERASI
Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
06 Juni 2022 15.838 Kali

Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut : PENGERTIAN  Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. FUNGSI APBDESA Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.   KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi: 1. APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. 2. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. 3. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang     sedang dijalani.   Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan: Pendapatan Desa : Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data. Belanja Desa : Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan Desa Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) : Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.   Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa : Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.   Peran Kepala Desa 1. Menyiapkan SK Tim Penyusun 2. Membahas Raperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD 3. Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan 4. Mensosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa 5. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa 6. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa 7. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 8. Menetapkan bendahara desa 9. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa 10. Menetapkan pengelolaan aset desa.   Peran Sekertaris Desa 1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2. Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa. 3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana. 4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan. 5. Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)   Peran BPD 1. Membahas Raperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama    (Pembahasan    menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa). 2. Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa. 3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.   Peran Masyarakat 1. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses. 2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda). 3. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan. 4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa. 5. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).   Peran Bupati 1. Melakukan Evaluasi 2  Melakukan Pembinaan 3. Melakukan Pengawasan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.   Tahapan penyusunan Rancangan APBDesa harus disusun oleh Pemerintah Desa setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa. Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa.  Ini menjadi berkewajiban Bupati/walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Sekretaris Desa
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.150
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

545

Yesterday

Kemarin

1,849

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,658,581

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.