Resmi !!! Mulai Hari ini  Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

Resmi !!! Mulai Hari ini Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

13 Juni 2022
Sekretaris Desa
642 Kali Dilihat
Resmi !!! Mulai Hari ini  Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (13/6).

Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian, berikut daftar beserta dendanya :

  1. Melawan arus.Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukankhususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  4. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
  5. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
  6. Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
  8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang.Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.116
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

102

Yesterday

Kemarin

1,373

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,596,111

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.