... ...
Sisa Waktu 00:00:00
Memuat...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal
Headline

IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal

Bantal, Asembagus – Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Komisariat Desa Bantal menginisiasi penyelenggaraan Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Sukorejo dan Guru Ngaji se-Desa Bantal. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2019 2.254 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa Melakukan pengawasan kinerja kepala desa Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut; Menggali aspirasi masyarakat menampung aspirasi masyarakat Mengelola aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD Menyelenggarakan musyawarah desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/atau pendapat Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang; Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Mengelola biaya operasional BPD Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adapun Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa pada saat : No NAMA JABATAN ALAMAT 1 HEPI WIDARTO Ketua BPD Dusun Utara, Rt 005/001 2 SUTRISNO Wakil Ketua BPD Dusun Selatan, Rt 020/004 3 BUSAERI Sekretaris BPD Dusun Utara, Rt 001/001 4 AISA Anggota Dusun Utara, Rt 004/001 5 ABDUL HAMID Anggota Dusun Tenggara, Rt 009/002 6 SUDARSIH Anggota Dusun Tenggara, Rt 008/002 7 ARTINI Anggota Dusun Selatan, Rt 017/004

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Kondisi Umum Desa
08 November 2017 2.126 Kali

Kondisi Umum Desa

Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat . Desa Bantal salah satu dari 10 desa yang ada di Kecamatan Asembagus yang terletak kurang lebih 5 km ke arah Selatan dari Kecamatan Asembagus, Desa Bantal mempunyai wilayah seluas : 1.760.000 ha dengan jumlah penduduk : 4.828 dengan jumlah Kepala Keluarga : 1.810 Adapun dengan Batas – batas wilayah sbb : Sebelah Utara : AWAR-AWAR Sebelah Selatan : HUTAN BANYUWANGI UTARA Sebelah Barat : KEDUNGLO Sebelah Timur : SUMBEREJO Iklim Desa Bantal sebagaimana desa–desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap kegiatan pertanian, Perkenunan dan Peternakan  yang ada di Desa Bantal. Sumber : RPJMDesa Periode ketiga Tahun 2020 - 2025

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Sejarah Desa
26 Agustus 2017 2.985 Kali

Sejarah Desa

Desa Bantal berdiri sejak Tahun 1878 yang diawali oleh pendiri pertama dua orang bersaudara yaitu ju’ seppo (Buyut Sepuh)nama asli Emba Atriya dan Ju’ lanceng (Buyut Perjaka)Emba Nursidin.Asal muasal disebutnya sebagai Desa Bantal diceritakan, ada seonggok batu cadas terletak di tengah desa lebih kurang 300 m di utara Kantor Desa Bantal. Dilihat dari bentuk dan kwalitasnya tak berarti apa apa. Tetapi batu cadas itu sangat berarti dalam babat tanah Desa Bantal, karena ju’ Seppo dan ju’ Lanceng selalu menggunakan batu cadas tersebut disetiap istirahat sebagai alas kepala/bantal pada saat tidur setelah seharian melakukan babat desa.Itulah sekilas tentang disebutnya nama Desa Bantal. Adapun Kepala Desa Bantal dari Masa ke masa : Nama Kepala Desa Masa Jabatan MERTA 1928 - 1935 BA'IYA 1935 - 1942 ARDI KARYO 1942 - 1947 ISROEM 1947 - 1955 MOHAROEM 1955 - 1963 TIRTO DJOYO SOEWIRJO 1963 - 1969 ADI KARYO 1969 - 1987 BUDIONO 1987 - 2001 PUJIONO, SM. Hk. 2001 - 2003 MARJOSO 2003 - 2007 H. SAHIJO 2007 - Sekarang

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Visi dan Misi
24 Agustus 2017 2.173 Kali

Visi dan Misi

VISI : " TERCIPTANYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AMANAH, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA BANTAL YANG MAJU, MAKMUR, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERAKHLAQUL KARIMAH “ MISI : Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut diatas, maka ditetapkan Misi Pemerintahan Desa Bantal Kecamatan Asembagus, sebagai berikut : Meningkatkan Iman Dan Taqwa Dalam Hidup Beragama; Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa; Meningkatkan Kehidupan bermasyarakat yang Demokratis; Meningkatkan Kualitas Ketertiban dan Keamanan Demi Kenyamanan dalam masyarakat. NILAI - NILAI : Adapun penjelasan dari MISI Kepala Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam rangka membangun Wilayah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut  : Nilai KesatuMisi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam membangun sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, produktif, kompetitif dan berakhlaq mulia berdasar pada Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kendali dalam keberhasilan misi yang lainnya. Nilai KeduaMisi ini merupakan upaya kebersamaan aparatur pemerintah desa dalam menjalankan roda Pemerintah Desa Bantal dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Nilai KetigaMisi ini merupakan upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendidikan dan kesehatan masyarakat dengan memfasilitasi bantuan – bantuan pemerintah. Nilai KeempatMisi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam memberikan kebebasan berdemokrasi kepada masyarakat serta keamanan dan ketertiban lingkungan guna mempertahankan nilai-nilai sosial budaya dan kebersamaan dalam kehidupan yang nyaman serta bermartabat. Nilai KelimaMisi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan pembangunan yang dilakukan dengan nilai kebersamaan dan gotong royong. Kelima Nilai misi diatas dijabarkan dan dilaksanakan melalui kebijakan prioritas pembangunan desa yang berupa program-program pembangunan desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang demokratis, cerdas, sehat, dan terwujudnya tata pemeritahan yang baik dengan tidak mengurangi nilai-nilai kebersamaan. Sumber : RPJMDes Tahun 2014-2019

Administrator
Selengkapnya
Artikel
RT RW
30 April 2017 843 Kali

RT RW

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa. Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar. Tugas Pokok Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW : a. Tugas : Melaksanakan tugas pokok RT dan RW Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala b. Fungsi : Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan c. Hak : Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan Adapun Pengurus RW dan RT di Desa Bantal sebagai berikut ; Pengurus RW 1 ABU HASYIM Ketua Rw 1 2 SUBO SUBAHRI Ketua Rw 2 3 AHMAD ASIN Ketua Rw 3 4 SUWATMO Ketua Rw 4 Pengurus RT 1 MISNAWARIYANTO Ketua Rt 1 2 PURYADI Ketua Rt 2 3 PUNAWI Ketua Rt 3 4 AHMAD ZAINI Ketua Rt 4 5 MASDUKI Ketua Rt 5 6 JUHRI Ketua Rt 6 7 SUTOMO Ketua Rt 7 8 HADARI Ketua Rt 8 9 IMAM ARIFIN Ketua Rt 9 10 HASAN PATAH Ketua Rt 10 11 SAPARDI Ketua Rt 11 12 BISUNO Ketua Rt 12 13 SUGIYANTO Ketua Rt 13 14 RASID HAMIDI Ketua Rt 14 15 SUJIBNO Ketua Rt 15 16 SAWALI Ketua Rt 16 17 ANTOLIFA Ketua Rt 17 18 RASIT EFENDI Ketua Rt 18 19 ERWANDI Ketua Rt 19 20 JAZULI Ketua Rt 20

Administrator
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.130
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

969

Yesterday

Kemarin

1,438

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,693,846

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.