... ...
Sisa Waktu 00:00:00
Memuat...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

TUTORIAL
SETTING HVS F4 PADA PRINTER
09 Mei 2020 104.436 Kali

SETTING HVS F4 PADA PRINTER

Dalam mencetak dokumen, terutama dalam Ms Office dengan ukuran F4 kadang kita kesulitan karena tidak terdaftar. Saat kita mau mengubah ukurannya di menu Layout >> Page Size, ukuran kertas F4 yang belum terdaftar bisa saja kita membuat custom size pada dokumen yang akan kita buat. Akan tetapi bila dokumen yang dibuat sering menggunakan kertas F4, maka ada baiknya kita menambahkan sebuah ukuran kertas F4 dalam daftar kertas yang ada di Microsoft Word. Tentunya akan menjadi lebih mudah jika kita ingin memakai ukuran kertas F4, kita hanya perlu klik menu layout lalu pilih item Size pada Page Setup dan pilih F4 (Folio). berikut step by step cara setting kertas pada printer: 1. Buka Printer, dan Pilih Properties 2. Kemudian Klik Ukuran Dokumen, Pilih "ditentukan pengguna/user-defined, 3. Setelah di klik akan muncul top-up setting: isikan sesuai petunjuk, 1. buat nama kertas sesuai keinginan 2. Pastikan Lebar kertas = 210, Tinggi Kertas = 330 3. Simpan 4. Ok Selesai Semoga bermanfaat.  

Administrator
Selengkapnya
LITERASI
Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
24 April 2020 572 Kali

Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

attach_file Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa serta Lampirannya yang bisa Anda download secara gratis dalam website ini: Lampirannya :   Download, Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 111 Kbs cloud_download Download Download, Lampiran Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 86 Kbs cloud_download Download

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Tangkal Hoax Sejak Dini, KIM Babe Goes To School
08 Januari 2020 292 Kali

Tangkal Hoax Sejak Dini, KIM Babe Goes To School

No. Rekening Uraian Anggaran Sumber Dana 4.1 Pendapatan Asli Desa 75.000.000,00   4.1.2 Hasil Aset Desa 75.000.000,00   4.1.2.01 Pengelolaan Tanah Kas Desa 75.000.000,00   4.2 Pendapatan Transfer 1.955.036.000,00   4.2.1 Dana Desa 1.259.142.000,00   4.2.1.01 Dana Desa 1.259.142.000,00   4.2.2 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 48.463.000,00   4.2.2.01 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 48.463.000,00   4.2.3 Alokasi Dana Desa 647.431.000,00   4.2.3.01 Alokasi Dana Desa 647.431.000,00   4.3 Pendapatan Lain-lain 1.955.000,00   4.3.6 Bunga Bank 1.955.000,00     JUMLAH PENDAPATAN 2.031.991.000,00   5 BELANJA     1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 851.419.604,15   1.1 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30% untuk kegiatan 01, 02, 05,dan 06) 685.840.004,15   1.1.01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 60.000.000,00 ADD 1.1.02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 312.000.000,00 ADD 1.1.03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 23.212.800,00 ADD 1.1.04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D, Perlengkapan Perkantoran, pakaian 46.153.204,15 ADD, DLL, PBH 1.1.05 Penyediaan Tunjangan BPD 66.000.000,00 ADD 1.1.06 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, perj 8.074.000,00 ADD 1.1.07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 28.800.000,00 ADD 1.1.91 Penyediaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepala Desa 10.572.000,00 PAD 1.1.92 Penyediaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa 64.428.000,00 PAD 1.1.93 Penyediaan Honorarium Staf Desa 66.600.000,00 ADD 1.2 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 48.878.100,00   1.2.01 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 23.878.100,00 ADD, PBH 1.2.02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 25.000.000,00 ADD 1.3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 3.605.000,00   1.3.02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 3.605.000,00 DDS 1.4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 103.440.000,00   1.4.01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes ( Reguler) 11.590.000,00 DDS 1.4.02 Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 18.650.000,00 DDS 1.4.03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 10.936.000,00 DDS 1.4.04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LP J dll) 9.686.000,00 DDS 1.4.07 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masy arakat 5.000.000,00 DDS 1.4.08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 47.578.000,00 DDS 1.5 Sub Bidang Pertanahan 9.656.500,00   1.5.06 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 9.656.500,00 PBH 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 452.834.400,00   2.1 Sub Bidang Pendidikan 40.875.000,00   2.1.01 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Des a (Honor, Pakaian dll) 40.875.000,00 DDS 2.2 Sub Bidang Kesehatan 18.1634.400,00   2.2.02 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 105.290.000,00 DDS 2.2.03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Ka der Kesehatan dll) 4.915.900,00 DDS 2.2.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 71.428.500,00 DDS 2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 143.825.000,00   2.3.01 Pemeliharaan Jalan Desa 23.825.000,00 DDS 2.3.13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih) 120.000.000,00 DDS 2.4 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 82.000.000,00   2.4.01 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Laya k Huni GAKIN 55.000.000,00 DDS 2.4.07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll) 27.000.000,00 DDS 2.6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 4.500.000,00   2.6.91 Dukungan Pengembangan dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarak 4.500.000,00 DDS 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 54.768.000,00   3.1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 22.640.000,00   3.1.02 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh P emdes 22.640.000,00 DDS 3.2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 30.123.000,00   3.2.03 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HU T RI, Raya Keagamaan dll) 26.073.000,00 PBH 3.2.92 Bulan Bakti Gotong Royong 4.050.000,00 ADD 3.4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 2.005.000,00   3.4.02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 2.005.000,00 ADD 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 171.115.000,00   4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 135.000.000,00   4.2.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 135.000.000,00 DDS 4.3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 7.500.000,00   4.3.02 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 7.500.000,00 ADD 4.4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 22.825.000,00   4.4.01 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 22.825.000,00 DDS 4.7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 5.790.000,00   4.7.04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonom i produktif 5.790.000,00 DDS 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 529.140.100,00   5.2 Sub Bidang Keadaan Darurat 25.140.100,00   5.2.01 Penanganan Keadaan Darurat 25.140.100,00 DDS 5.3 Sub Bidang Keadaan Mendesak 504.000.000,00   5.3.2 Penanganan Keadaan Mendesak 504.000.000,00 DDS   JUMLAH BELANJA 2.059.277.104,15     SURPLUS / (DEFISIT) -27.286.104,15     PEMBIAYAAN       Penerimaan Pembiayaan 27.286.104,15  

Administrator
Selengkapnya
Artikel
SOTK Pemerintah Desa Bantal
01 Januari 2020 1.839 Kali

SOTK Pemerintah Desa Bantal

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa, maka perlu mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Bantal ; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bantal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa. Struktur Organisasi (BPD) Selengkapnya :

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2019 1.874 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa Melakukan pengawasan kinerja kepala desa Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut; Menggali aspirasi masyarakat menampung aspirasi masyarakat Mengelola aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD Menyelenggarakan musyawarah desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/atau pendapat Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang; Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Mengelola biaya operasional BPD Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adapun Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa pada saat : No NAMA JABATAN ALAMAT 1 HEPI WIDARTO Ketua BPD Dusun Utara, Rt 005/001 2 SUTRISNO Wakil Ketua BPD Dusun Selatan, Rt 020/004 3 BUSAERI Sekretaris BPD Dusun Utara, Rt 001/001 4 AISA Anggota Dusun Utara, Rt 004/001 5 ABDUL HAMID Anggota Dusun Tenggara, Rt 009/002 6 SUDARSIH Anggota Dusun Tenggara, Rt 008/002 7 ARTINI Anggota Dusun Selatan, Rt 017/004

Administrator
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.140
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

58

Yesterday

Kemarin

1,549

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,585,401

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.