You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
00:00:00
Memuat Tanggal...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi
desa Bantal Kec. Asembagus Kab. SITUBONDO desa Bantal

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Indeks
Artikel Statis
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2019 Administrator 1.660 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam Pemerintahan Desa selain Pemerintah Desa. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016). Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa Melakukan pengawasan kinerja kepala desa Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut; Menggali aspirasi masyarakat menampung aspirasi masyarakat Mengelola aspirasi masyarakat Menyalurkan aspirasi masyarakat Menyelenggarakan musyawarah BPD Menyelenggarakan musyawarah desa Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/atau pendapat Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang; Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Mengelola biaya operasional BPD Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adapun Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa pada saat : No NAMA JABATAN ALAMAT 1 HEPI WIDARTO Ketua BPD Dusun Utara, Rt 005/001 2 SUTRISNO Wakil Ketua BPD Dusun Selatan, Rt 020/004 3 BUSAERI Sekretaris BPD Dusun Utara, Rt 001/001 4 AISA Anggota Dusun Utara, Rt 004/001 5 ABDUL HAMID Anggota Dusun Tenggara, Rt 009/002 6 SUDARSIH Anggota Dusun Tenggara, Rt 008/002 7 ARTINI Anggota Dusun Selatan, Rt 017/004

Selengkapnya
Artikel Statis
Kondisi Umum Desa
08 November 2017 Administrator 1.791 Kali

Kondisi Umum Desa

Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat . Desa Bantal salah satu dari 10 desa yang ada di Kecamatan Asembagus yang terletak kurang lebih 5 km ke arah Selatan dari Kecamatan Asembagus, Desa Bantal mempunyai wilayah seluas : 1.760.000 ha dengan jumlah penduduk : 4.828 dengan jumlah Kepala Keluarga : 1.810 Adapun dengan Batas – batas wilayah sbb : Sebelah Utara : AWAR-AWAR Sebelah Selatan : HUTAN BANYUWANGI UTARA Sebelah Barat : KEDUNGLO Sebelah Timur : SUMBEREJO Iklim Desa Bantal sebagaimana desa–desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap kegiatan pertanian, Perkenunan dan Peternakan  yang ada di Desa Bantal. Sumber : RPJMDesa Periode ketiga Tahun 2020 - 2025

Selengkapnya
Artikel Statis
Sejarah Desa
26 Agustus 2017 Administrator 2.634 Kali

Sejarah Desa

Desa Bantal berdiri sejak Tahun 1878 yang diawali oleh pendiri pertama dua orang bersaudara yaitu ju’ seppo (Buyut Sepuh)nama asli Emba Atriya dan Ju’ lanceng (Buyut Perjaka)Emba Nursidin.Asal muasal disebutnya sebagai Desa Bantal diceritakan, ada seonggok batu cadas terletak di tengah desa lebih kurang 300 m di utara Kantor Desa Bantal. Dilihat dari bentuk dan kwalitasnya tak berarti apa apa. Tetapi batu cadas itu sangat berarti dalam babat tanah Desa Bantal, karena ju’ Seppo dan ju’ Lanceng selalu menggunakan batu cadas tersebut disetiap istirahat sebagai alas kepala/bantal pada saat tidur setelah seharian melakukan babat desa.Itulah sekilas tentang disebutnya nama Desa Bantal. Adapun Kepala Desa Bantal dari Masa ke masa : Nama Kepala Desa Masa Jabatan MERTA 1928 - 1935 BA'IYA 1935 - 1942 ARDI KARYO 1942 - 1947 ISROEM 1947 - 1955 MOHAROEM 1955 - 1963 TIRTO DJOYO SOEWIRJO 1963 - 1969 ADI KARYO 1969 - 1987 BUDIONO 1987 - 2001 PUJIONO, SM. Hk. 2001 - 2003 MARJOSO 2003 - 2007 H. SAHIJO 2007 - Sekarang

Selengkapnya
Artikel Statis
Visi dan Misi
24 Agustus 2017 Administrator 1.826 Kali

Visi dan Misi

VISI : " TERCIPTANYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG AMANAH, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA BANTAL YANG MAJU, MAKMUR, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERAKHLAQUL KARIMAH “ MISI : Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut diatas, maka ditetapkan Misi Pemerintahan Desa Bantal Kecamatan Asembagus, sebagai berikut : Meningkatkan Iman Dan Taqwa Dalam Hidup Beragama; Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa; Meningkatkan Kehidupan bermasyarakat yang Demokratis; Meningkatkan Kualitas Ketertiban dan Keamanan Demi Kenyamanan dalam masyarakat. NILAI - NILAI : Adapun penjelasan dari MISI Kepala Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam rangka membangun Wilayah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut  : Nilai KesatuMisi ini merupakan upaya Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dalam membangun sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, produktif, kompetitif dan berakhlaq mulia berdasar pada Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai kendali dalam keberhasilan misi yang lainnya. Nilai KeduaMisi ini merupakan upaya kebersamaan aparatur pemerintah desa dalam menjalankan roda Pemerintah Desa Bantal dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Nilai KetigaMisi ini merupakan upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendidikan dan kesehatan masyarakat dengan memfasilitasi bantuan – bantuan pemerintah. Nilai KeempatMisi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam memberikan kebebasan berdemokrasi kepada masyarakat serta keamanan dan ketertiban lingkungan guna mempertahankan nilai-nilai sosial budaya dan kebersamaan dalam kehidupan yang nyaman serta bermartabat. Nilai KelimaMisi ini adalah upaya Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan pembangunan yang dilakukan dengan nilai kebersamaan dan gotong royong. Kelima Nilai misi diatas dijabarkan dan dilaksanakan melalui kebijakan prioritas pembangunan desa yang berupa program-program pembangunan desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang demokratis, cerdas, sehat, dan terwujudnya tata pemeritahan yang baik dengan tidak mengurangi nilai-nilai kebersamaan. Sumber : RPJMDes Tahun 2014-2019

Selengkapnya
Artikel Statis
RT RW
30 April 2017 Administrator 651 Kali

RT RW

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa. Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar. Tugas Pokok Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW : a. Tugas : Melaksanakan tugas pokok RT dan RW Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala b. Fungsi : Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan c. Hak : Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan Adapun Pengurus RW dan RT di Desa Bantal sebagai berikut ; Pengurus RW 1 ABU HASYIM Ketua Rw 1 2 SUBO SUBAHRI Ketua Rw 2 3 AHMAD ASIN Ketua Rw 3 4 SUWATMO Ketua Rw 4 Pengurus RT 1 MISNAWARIYANTO Ketua Rt 1 2 PURYADI Ketua Rt 2 3 PUNAWI Ketua Rt 3 4 AHMAD ZAINI Ketua Rt 4 5 MASDUKI Ketua Rt 5 6 JUHRI Ketua Rt 6 7 SUTOMO Ketua Rt 7 8 HADARI Ketua Rt 8 9 IMAM ARIFIN Ketua Rt 9 10 HASAN PATAH Ketua Rt 10 11 SAPARDI Ketua Rt 11 12 BISUNO Ketua Rt 12 13 SUGIYANTO Ketua Rt 13 14 RASID HAMIDI Ketua Rt 14 15 SUJIBNO Ketua Rt 15 16 SAWALI Ketua Rt 16 17 ANTOLIFA Ketua Rt 17 18 RASIT EFENDI Ketua Rt 18 19 ERWANDI Ketua Rt 19 20 JAZULI Ketua Rt 20

Selengkapnya
Artikel Statis
TP PKK
30 April 2017 Administrator 1.289 Kali

TP PKK

PKK adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif. Contohnya banyak, Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak. Gerakan ini sampai sekarang masih dianggap sebagai salah satu gerakan yang positif meski tak selalu mendapat sorotan publik. Namun kenyataannya, gerakan inilah yang sampai sekarang memiliki andil besar yang secara pragmatis mampu membantu masyarakat terutama dalam hal keluarga, perempuan, dan anak. Hal ini sejalan dengan nama PKK yang punya kepanjangan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Bukan hanya untuk ibu-ibu, PKK adalah gerakan yang hampir selalu dianggap sebagai gerakan yang hanya bisa dianggotai perempuan. Padahal sejatinya, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tak melulu harus dianggotai kaum hawa saja. Gerakan ini adalah gerakan masyarakat yang berakar dari bawah (down to top) dan diharapkan bisa membantu berbagai persoalan konkrit pada lapisan masyarakat tersebut. Ia hadir dengan pelaku masyarakat itu sendiri yang secara bersama-sama kemudian menyelesaikan berbagai persoalannya. Jadi, pelakunya sebetulnya tak melulu harus wanita, Laki-laki  pun juga bisa ikut serta dengan berbagai program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, baik untuk isu keluarga umum maupun isu perempuan yang sifatnya khusus, seperti hak-hak perempuan dalam rumah tangga. Bukankah pemberdayaan perempuan juga membutuhkan dukungan dari laki-laki terutama dari para suami yang menjadi mitra para istri? Mengenal Berbagai Fungsi PKK Karena Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang sifatnya pragmatis, ia tak lepas dari berbagai fungsi yang disematkan. Berikut ini adalah 10 fungsi dasar dari PKK : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Gotong Royong Pangan Sandang Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga Pendidikan serta Ketrampilan Kesehatan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat  Sejarah PKK yang Panjang Sebagai sebuah gerakan yang sampai saat ini masih dikenal luas, PKK sebetulnya punya sejarah yang panjang. Awalnya, PKK adalah sebuah ide yang dibangun dari dari  seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjuti seminar tersebut dengan membuat pelajaran pendidikan kesejahteraan keluarga. Sedangkan sebagai sebuah gerakan masyarakat, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga awalnya diinisasi oleh istri gubernur Jawa Tengah (ibu Isriati Moenadi) yang begitu prihatin dengan kondisi masyarakat di wilayahnya yang menderita busung lapar. Inisasi istri gubernur Jawa Tengah ini mendapat respon yang baik di Indonesia. Adapun perubahan nama PKK sendiri terjadi pada 27 Desember 1972 kala Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat kawat kepada seluruh gubernur Indonesia. Isi surat kawat tersebut adalah agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga pada 27 Desember pun ditetapkan sebagai hari kesatuan gerak PKK.  PKK adalah Tonggak Kemajuan Ibu-ibu dan Keluarga Sebagai sebuah gerakan, PKK selanjutnya bergerak pada dua dimensi sekaligus, yakni: Dimensi spirtual, terutama dalam hal sikap dan perilaku sebagai hamba Tuhan, anggota masyarakat, serta warga negara yang dinamis serta bermanfaat dengan didasarkan pada Pancasila serta UUD 1945. Dimensi fisik material meliputi sandang, pangan, papan, kesempatan kerja, kesehatan, dan lingkungan hidup yang sehat serta lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan serta keterampilan. Dengan kelengkapan fungsi dan arah gerakannya sampai saat ini, PKK adalah gerakan yang sangat bisa diandalkan dan perlu diberdayakan dengan lebih baik. Bahwa saat ini banyak gerakan PKK yang belum optimal adalah satu soal. Yang terpenting adalah mengoptimmalkan gerakan tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Tugas PKK Sekretaris  Tugas sekretaris meliputi urusan tata usaha dan urusan dalam, seperti :  Mengagendakan dan menyimpan surat masuk dan surat keluar mulai dari Januari s/d Desember tahun berjalan, Mempersiapkan dan mengatur ruang rapat dan keperluan Alat Tulis Kantor (ATK), dan Bertanggung jawab atas keadaan rumah tangga kantor yang meliputi tata tertib, keamanan, kebersihan dan barang-barang inventaris. Bendahara Tugas yang dilaksanakan bendahara meliputi :  Membuan laporan keuangan, baik laporan individu, laporan tahunan serta laporan umum dalam rangka serah terima jabatan ketua, Pemeriksaan keuangan selama kurun waktu Januari s/d Desember tahun berjalan baik itu penerimaan ataupun pengeluaran. Kegiatan PKK Adapun kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Selain itu, berikut ini saya uraikan kegiatan dari lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga per pokja yang diadop melalui 10 program PKK. Pokja 1 1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Melaksanakan penyuluhan Undang-undang Perkawinan. Ceramah kesadaran hukum, penanggulangan kenakalan remaja dan narkoba bekerjasama dengan dinas / instansi terkait. Pembentukan dan pembinaan terhadap kelompok Majlis Taklim. Penyuluhan tentang Panca Darma Wanita, diadakan dalam bina wilayah yang di ikuti oleh kelompok PKK Dusun , Kelompok PKK RT dan Dasa Wisma. Melaksanakan Pembinaan kepada BKB 4 ( Empat ) kelompok BKR 3 (Tiga) Kelompok, dan BKL 3 ( Tiga ) kelompok. Membina Simulasi gender dilaksanakan pada minggu Ke-4 ( Empat ) setiap bulan.  2. Gotong Royong Mengikuti Lomba K-3. Melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap hari Sabtu ( Sabsih ) di lingkungan desa Mengadakan kegiatan arisan, jimpitan, dan rukun kematian. Monitoring Kegiatan K-3 di lingkungan Dusun dan RT di desa Memelihara dan memupuk gotong royong dilingkungan desa Pemberian sumbangan kepada anak yatim piatu, orang jompo, dan korban bencana alam. Pokja 2 3. Program Pendidikan dan Keterampilan Mengadakan latihan keterampilan, kursus bunga dari sedotan, kain perca, atau plastik, membuat boneka gantungan dari pita, hantaran pengantin dan membuat emping dari melinjo. Melaksanakan pendataan dan pencatatan kader yang sudah ada dan mencari kader yang baru. Membina dan mengembangkan kader BKB dan PAUD , untuk meningkatkan pengetahuan Ibu dalam kembang anak dalam keluarga. Menyempurnakan dan menambah BKBN yang sudah ada. Pembinaan Kelompok BKB. Pembinaan Kelompok Anak Usia Dini ( PAUD ). Pembinaan kelompok BKR dan BKL. 4. Program Pengembangan Kehidupan Berkoprasi Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang manfaat koperasi. Membina dan mengembangkan UP2K di semua kelompok PKK Dusun dan Kelompok PKK RT sehingga manfaatnya semakin berarti bagi usaha masyarakat, terutama bagi kelompok yang memerlukan modal. Penyuluhan dalam upaya meningkatkan peran serta dalam pembentukan dan peningkatan simpan pinjam pra koperasi dan koperasi. Pokja 3 5. Program Sandang Penyuluhan berbusana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam cara berbusana yang baik dan sopan sesuai dengan situasi dan keadaan. Pembinaan keterampilan menjahit untuk memenuhi kebutuhan pakaian keluarga dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga. Menciptakan kesadaran cinta pakaian daerah dan nasional. Meningkatkan kemampuan membuat keterampilan dan memasarkan hasilnya. 6. Program Pangan Mengadakan lomba cipta menu sehat dan bergizi serta lomba menghias kue baik di tingkat kelurahan maupun tingkat kelompok PKK Dusun/RT. Mengadakan penyuluhan Tabulapot dan Tabulakar. Sosialisasi tentang mutu bahan pangan asal hewan. Mengadakan lomba tumpeng tingkat Dusun Penyuluhan tentang manfaat pekarangan bukan hanya untuk keindahan dan kesejukan saja tetapi juga untuk peningkatan perekonomian keluarga. Penyuluhan tentang keanekaragaman makanan nusantara dari bahan pokok non beras. Menumbukan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, dan berimbang ( 3B ). 7. Program Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga Penyuluhan lingkungan pemukiman Penyuluhan mengenai K-3 dan sampah agar dikelola oleh masyarakat menjadi pupuk kompos / organic Peningkatan sarana air bersih agar masyarakat memperoleh air bersih dan mampu memperbaikinya. Melaksanakan penyuluhan rumah sehat dan layak huni serta meningkatkan pemanfaatan halaman dan tanah pekarangan dengan hatinya PKK. Pokja 4 8. Program Kesehatan Sosialisasi tentang pentingnya olahraga. Pemanfaatan Posyandu untuk peningkatan mutu dan pencakupan posyandu. Penyuluhan GSI di setiap posyandu, agar tercapainya penurunan angka kelahiran dan kematian bayi serta ibu hamil. Peningkatan imunisasi. Penyuluhan dan pengembangan tentang obat-obat tradisional bekerjasama dengan Puskesmas. Penyuluhan tentang kepedulian dan peran keluarga terhadap Lansia Pembinaan keluarga sadar gizi, mengenal keanekaragaman makanan, pemeriksaan kesehatan, menggunakan garam yodium, ASI dan sarapan pagi. Pembinaan Posyandu. Pemberian makanan tambahan ( PMT ) bagi balita dan Lansia. 9. Program Kelestarian Lingkungan Hidup Penyuluhan PHBS ( Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ). Penyuluhan tentang pemanfaatan tanah kosong / pekarangan. Penyuluhan tentang air bersih, penyegaran dan penhijauan. Penyuluhan tentang pengertian dan kesadaran mengenai arti peran pentingnya peran lingkungan hidup yang sehat, bebas polusi, mencegah erosi, dfan melestarikan lingkungan. Penyuluhan pemberantasan sarang nyamuk untuk mencegah DBD (Demam Berdarah Dengue) dengan cara 3M. 10. Program Perencanaan Sehat Penyuluhan tentang Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera ( NKKBS ) yang dilaksanakan dalam kegiatan Posyandu. Penyuluhan gemar menabung untuk kehidupan dan penghidupan masa depan. Penyuluhan tentang KB mandiri. Melaksanakan penyuluhan tentang 8 ( delapan ) fungsi keluarga. Melakukan penyuluhan reproduksi KB di Usia subur. Melaksanakan penyuluhan tentang pengelolaan keuangan keluarga dengan cara hidup yang hemat dan sederhana. Melaksanakan pendataan keluarga.

Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

Video 1
Video 1
Buka
Video 2
Video 2
Buka
Video 3
Video 3
Buka
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE • 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO • 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO • 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO • 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO • 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO • 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO • 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO • 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO • 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI • 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

0

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,262

haber

Mati • 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk • 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.111
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

490

Yesterday

Kemarin

949

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,525,254

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.