... ...
Sisa Waktu 00:00:00
Memuat...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Artikel
SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan
01 Februari 2021 830 Kali

SDGs Desa Nomor 2: Desa Tanpa Kelaparan

Pada tahun 2030, tujuan ini menargetkan tidak ada kelaparan di desa, juga desa mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja. Kelaparan seringkali didefinisikan sebagai kondisi kekurangan asupan kalori pada seseorang (GHI, 2019), kekurangan jumlah makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuh dapat beraktivitas dan hidup sehat (Fan dan Polman, 2014). Menurut FAO (2008), kelaparan biasanya dipahami sebagai penyakit yang disebabkan oleh kekurangan energi dari makanan yang dikonsumsi tidak mencukupi. Global Hunger Index (2019) menunjukkan tingkat kelaparan dan kekurangan gizi di dunia terus mengalami penurunan sejak tahun 2000. Penurunan tingkat kelaparan ini berkaitan dengan turunnya angka kemiskinan dunia dari 28,6 persen pada tahun 1999 menjadi 9,9 persen. Dari riset tersebut diketahui bahwa, indeks kelaparan di Indonesia masuk dalam kategori serius dengan skor sebesar 20,1. Dari 117 negara, Indonesia menempati peringkat 70. Secara nasional rata-rata konsumsi kalori perkapita perhari penduduk Indonesia pada Maret 2019 sebesar 2.120,52 Kkal. Ini sudah berada di atas standar kecukupan. Konsumsi protein sebesar 62,13 gram perkapita perhari, juga sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Apabila dilihat menurut klasifikasi daerah tempat tinggal, rata-rata konsumsi kalori perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu sebesar 2.119,77 Kkal, sedangkan di perdesaan angkanya juga sudah melampaui standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu 2.121,47 Kkal. Baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan, konsumsi protein perkapita perhari sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Konsumsi protein perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan lebih tinggi dibandingkan di daerah perdesaan, yaitu 64,42 gram di daerah perkotaan berbanding 59,23 gram di daerah perdesaan. Agenda kedua SDGs Desa adalah mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian. Sumber : Portal Kemendesa

Administrator
Selengkapnya
Artikel
SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan
01 Februari 2021 843 Kali

SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan

Tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa. Untuk mencapai target tersebut, tentu banyak kebijakan yang harus diambil dan dilaksanakan bersama-sama, dalam rangka pencapaian tujuan Desa tanpa kemiskinan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana. Saat ini, kemiskinan masih menjadi problem semua negara di dunia. Karena itulah, agenda utama SDGs adalah menghapuskan kemiskinan di dunia pada tahun 2030. Dalam Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development, disebutkan tujuan utama pembangunan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (end poverty in all its forms everywhere).  Dalam RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, karenanya kemiskinan bukan hanya terkait ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal, antara lain: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 1,28 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 persen, meningkat 0,37 persen dari Maret 2019. Sedangkan berdasarkan daerah tempat tinggal, persentase tingkat kemiskinan di desa pada Maret 2020 sebesar 12,82 persen, turun 0,03 persen dari bulan Maret 2019 yang mencapai 12,85 persen, sedangkan tingkat kemiskinan di wilayah kota malah naik 0,69 persen, dari 6,69 persen menjadi 7,38 persen. Tabel 1. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin menurut Daerah, Maret 2019–Maret 2020 Daerah/Tahun Jumlah Penduduk Miskin (juta orang) Persentase Penduduk Miskin Perkotaan     Maret 2019 9,99 6,69 Maret 2020 11,16 7,38 Perdesaan     Maret 2019 15,15 12,85 Maret 2020 15,26 12,82 Total     Maret 2019 25,14 9,41 Maret 2020 26,42 9,78 Sumber: BPS, 2020 Disagregasi menurut daerah tempat tinggal menunjukkan bahwa penduduk perkotaan juga memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan yang lebih besar dibandingkan penduduk di perdesaan. Akan tetapi, pangsa pengeluaran pangannya lebih kecil. Rata-rata setiap penduduk di perdesaan menghabiskan 913.649 rupiah dalam sebulan untuk memenuhi kebutuhan, yaitu makanan (Rp 508.685) dan bukan makanan (Rp 404.964). Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya digunakan membeli komoditas makanan. Di sisi lain, penduduk perkotaan menghabiskan lebih dari satu juta rupiah setiap bulannya (Rp 1.436.282 /kapita/bulan). Dari jumlah tersebut, hanya 45,97 persen yang digunakan untuk membeli komoditas makanan. Tabel 2. Pangsa Pengeluaran Pangan menurut Daerah Tempat Tinggal, September 2019 Kota dan Desa 49,21 Desa 55,68 Kota 45,97 Sumber: BPS, 2019 Dalam rangka mencapai target 0 persen kemiskinan di desa pada tahun 2030, ada beberapa sasaran yang harus dicapai di desa. Diantaranya, sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah; akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II Tahun 2020 (BANNER INFO DESA)
07 Januari 2021 1.789 Kali

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester II Tahun 2020 (BANNER INFO DESA)

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020   Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis Lihat Desain 2019 Download Format PSD | 70 Mb Lihat Desain 2020 Download Format PSD | 45 Mb   dalam desain tersebut kami menggunakan material premium dari freepik.com, jika butuh bantuan jasa downoad freepik premium gratis selama freepik belum menerapkan PSBB, silahkan hubungi kami via telegram @najmaazmy dan juga linknya Salam Bangkit Berdaya, Semoga Bermanfaat

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Disinformasi: Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac hanya untuk Uji Klinik dan Mengandung Sel Vero
03 Januari 2021 523 Kali

Disinformasi: Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac hanya untuk Uji Klinik dan Mengandung Sel Vero

Jakarta, 3 Januari 2021 | Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Bio Farma Bambang Herianto hari ini memberikan klarifikasi terkait informasi hoax yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 yang akan digunakan adalah vaksin untuk uji klinik (only for clinical trial). “Kami konfirmasikan bahwa vaksin COVID-19 yang saat ini sudah berada di Bio Farma, dan akan digunakan untuk program vaksinasi nantinya, akan menggunakan vaksin yang telah memperoleh izin penggunaan dari BPOM, sehingga kemasannya pun akan berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk keperluan uji klinik,” kata Bambang pada Konferensi Pers, Minggu (3/1). Kemasan Corovac untuk uji klinik menggunakan kemasan pre-filled syringe, atau biasa disingkat PFS, dimana kemasan dan jarum suntik berada dalam satu kemasan. Sedangkan vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah dikemas dalam bentuk vial single dose dan tidak akan ada penandaan “only for clinical trial” karena telah memperoleh izin penggunaan. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengklarifikasi hoax terkait artikel vero cell yang beredar di masyarakat. Bambang menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak mengandung vero cell atau sel vero, karena sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk media kembang dan tumbuh virus tersebut untuk proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin. Jika tidak mempergunakan media kultur, maka virus akan mati sehingga tidak dapat digunakan untuk pembuatan vaksin. Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan sel vero ini tidak akan ikut/terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin. “Dengan demikian, pada produk akhir vaksin, sudah dapat dipastikan tidak akan lagi mengandung sel vero tersebut,” jelas Bambang. Vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang akan digunakan mengandung bahan antara lain virus yang sudah dimatikan (atau inactivated virus) dan tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan. Ini merupakan metode paling umum dalam pembuatan vaksin. Bahan selanjutnya adalah Alumunium Hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Ada pula Larutan fosfat sebagai penstabil (Stabilizer), dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan. Vaksin COVID-19 buatan Sinovac juga tidak mengandung bahan seperti boraks, formalin, merkuri, serta tidak mengandung pengawet. Vaksin yang akan digunakan di masyarakat telah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji yang ketat, sehingga terjamin kualitas, keamanan dan efektifitasnya di bawah pengawasan BPOM serta memenuhi standar internasional. Vaksin COVID-19 tahap 2 dari Sinovac sebanyak 1,8 juta dosis dalam bentuk produk jadi kemasan vial dosis tunggal telah tiba di Indonesia pada Kamis tanggal 31 Desember 2020, dan telah diterima di Bio Farma pada hari yang sama. Dengan demikian, jumlah vaksin COVID-19 dari Sinovac yang sudah diterima oleh Indonesia sebanyak 3 juta dosis. Saat ini seluruh vaksin tersebut, disimpan di tempat penyimpanan khusus di fasilitas penyimpanan Bio Farma, dengan suhu yang tetap terjaga antara 2- 8 derajat Celcius. Selain itu, serangkaian pengujian mutu, baik yang dilakukan oleh Bio Farma sendiri, maupun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah dilakukan. Pengujian ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin dari mulai diproduksi sampai didistribusikan. Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinik. Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM Sumber : sehatnegeriku.kemenkes.go.id  

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Cek Sekarang, Stimulus Token PLN Masih Lanjut Hingga Maret 2021
03 Januari 2021 635 Kali

Cek Sekarang, Stimulus Token PLN Masih Lanjut Hingga Maret 2021

PLN memberikan listrik gratis kepada pengguna listrik 450 VA. sementara mereka yang menggunakan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon tagihan listrik sebesar 50%. Adapun program masih berlanjut hingga Maret 2021 mendatang. Yuk, Cek A. Untuk mendapatkan token listrik gratis via website PLN, ikut langkah-langkah berikut ini: Akses situs resmi PLN  language pln.go.id Klik pada pilihan stimulus Covid-19 (token gratis/diskon) Masukkan ID pelanggan/nomor meter, pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan Token listrik yang berhasil didapatkan dapat dimasukan ke kWh meter yang sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter. B. Bagi kamu yang ingin mengakses via WhatsApp, ikuti langkah-langkah berikut ini: Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor : send WhatsApp PLN Chat pada nomor tersebut, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID pelanggan/nomor meter Token listrik akan tampil pada layar Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka token tersebut ke kWh meter yang sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter.

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Download, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
31 Desember 2020 1.355 Kali

Download, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021

bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.O7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 156/ PMK.O7 /2020 tentang Pembahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.O7 / 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Lebih lengkapnya:  Download PMK 222 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 798 Kb cloud_download Download

Administrator
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.105
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

87

Yesterday

Kemarin

767

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,604,715

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.