... ...
Sisa Waktu 00:00:00
Memuat...
Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal
Headline

IKSASS Komisariat Desa Bantal Inisiasi Haul Akbar Masyayikh Ponpes Sukorejo dan Guru Ngaji se Desa Bantal

Bantal, Asembagus – Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafi'iyah (IKSASS) Komisariat Desa Bantal menginisiasi penyelenggaraan Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Sukorejo dan Guru Ngaji se-Desa Bantal. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Berita Desa
Musdes Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2021
23 Februari 2021 514 Kali

Musdes Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2021

Bertempat di Balai Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, telah diselenggerakan Musyawarah Desa tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, Selasa Pagi (23/2/2021). Hadir dalam acara dimaksud Kasie Pemerintahan Kecamatan Asembagus Bpk. Akhmat Subaidi, S.Sos, Pendamping Desa pemberdayaan Ibu Nur Rophika Jamil, Pendamping Lokal Desa Bpk Miftahul Rasikin, Babinsa Desa Bantal Bpk Sirtu hamzah, Bhabinkamtibmas Desa Bantal Brigadir Imam kurtubi, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa Bantal, Perangkat Desa dan Staf, Tenaga Kesehatan Desa dan perwakilan Unsur masyarakat. Acara berjalan lancar, dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, dengan memakai masker dan jaga jarak.

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Bagaus bahala
11 Februari 2021 172 Kali

Bagaus bahala

Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TSP3D) Desa Bantal Tahun 2025 merilis Jadwal serta syarat dan ketentuan pendaftaran Perangkat Desa Bantal untuk formasi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Pengumuman ini ditujukan bagi warga Desa Bantal yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut : Persyaratan Umum : Warga Negara Republik Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 Berpendidikan minimal SMA atau sederajat Berusia 20 sampai 42 tahun pada saat pendaftaran  Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam minimal 5 tahun kecuali sudah lewat 5 tahun dan diumumkan secara jujur kepada publik Sehat jasmani dan rohani Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Persyaratan Khusus : Berdomisili dan menetap di Desa Bantal sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut tanpa terputus. Persyaratan Administrasi : Bagi warga yang berminat untuk mengikuti seleksi, wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut : Surat permohonan atau lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas double folio bergaris bermaterai secukupnya dan ditandatangani pelamar Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah bermaterai Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir atau surat pernyataan pejabat berwenang jika ijazah hilang Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas setempat Surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal lima tahun Daftar riwayat hidup bermaterai Fotokopi KTP (e-KTP) dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir Kepala Desa Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang Pas foto background merah terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar  Izin tertulis dari pejabat berwenang bagi Perangkat Desa, PNS, karyawan BUMD/BUMN, atau anggota TNI/POLRI (Masing-masing dibuat tiga rangkap dan dimasukkan dalam map folio warna kuning dengan format penulisan nama, alamat, dan nomor HP di bagian depan) Tahapan Seleksi : Sosialisasi : dilaksanakan pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2025 di Masjid Baiturrahman Dusun Selatan, Masjid Darussalam Dusun Tenggara, dan Musholla Nurul Haromain Dusun Utara Pengumuman pendaftaran pada 2 sampai 6 Oktober 2025 di empat titik Desa Bantal Pendaftaran bakal calon pada 7 sampai 15 Oktober 2025 di Sekretariat Tim Seleksi Perpanjangan pendaftaran pada 16 sampai 20 Oktober 2025 Penelitian administrasi pada 21 sampai 23 Oktober 2025 Perbaikan administrasi pada 24 sampai 28 Oktober 2025 Penetapan dan pengumuman lulus administrasi pada 29 Oktober 2025 Persiapan tes tulis pada 30 Oktober 2025 Pelaksanaan tes tulis dan pengumuman hasil pada 3 November 2025 Ujian praktik dan pengumuman hasil pada 4 November 2025 Tempat pendaftaran setiap hari kerja (Senin–Jumat) di Sekretariat Tim Seleksi (Balai Desa Bantal) pukul 08.00 – 15.00 WIB. Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Tim Seleksi dengan cara klik tombol dibawah ini : Ahmad Paidi (Ketua) 085233214896 Mardintung (Sekretaris) 085230124792 Ria Maisaroh (Anggota) 082335664774 Arik Iswanto (Anggota) 085100923901 Contoh surat lamaran, blangko formulir pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi atau Kantor Desa Bantal.      

AdminDesa
Selengkapnya
Artikel
Download, SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran DD 2021
08 Februari 2021 1.284 Kali

Download, SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran DD 2021

Senin, 8 Februari 2021 Kementrian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, point penting menerangkan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: Bantuan Langsung Tunai Desa; dan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19. Selengkapnya :

Administrator
Selengkapnya
Artikel
SDGs Desa Nomor 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
01 Februari 2021 763 Kali

SDGs Desa Nomor 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

Kelembagaan desa merupakan komponen yang sangat vital untuk mendorong keberlanjutan pembangunan. Karena itulah, keberadaan kelembagaan Desa harus diperkuat sehingga dapat menopang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa berusaha untuk mempertahankan kearifan lokal, serta melakukan revitalisasi dan menggerakan seluruh elemen lembaga-lembaga di tingkat desa. Karena, keterlibatan semua elemen desa, kuat dan berfungsinya lembaga di desa dalam kehidupan masyarakat, akan menjadi penopang kehidupan kebhinnekaan di desa yang dinamis, serta pendorong tercapainya SDGs Desa. Pada tahun 2018 partisipasi penduduk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar sudah cukup besar, yaitu sebesar 85,43 persen (BPS, 2018). Apabila dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, penduduk perdesaan lebih banyak yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dibandingkan penduduk perkotaan (88,56 persen berbanding 82,94 persen). Adapun tiga kegiatan sosial kemasyarakatan yang paling banyak diikuti penduduk usia 10 tahun ke atas dalam tiga bulan terakhir, yaitu kegiatan kematian (63,87 persen), keagamaan (61,87 persen) dan sosial lainnya (46,82 persen). Tabel 1. Persentase Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Kota-Desa Tahun 2018 Karakteristik demografi Kegiatan sosial kemasyarakatan Keagamaan Keterampilan Olahraga/Permainan GotongRoyong Perkotaan 82,94 58.45 1,54 15,64 39,45 Pedesaan 88,56 66,16 1,57 12,85 45,49 Total 85,43 61,87 1,56 14,40 42,13 Sumber: BPS – Susenas MSBP 2018 Untuk mencapai tujuan SDGs Desa 2030 ini, digunakan beberapa indikator di antaranya: lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong; partisipasi tokoh agama dalam kegiatan pembangunan desa; perlindungan warga desa terhadap kaum lemah dan anak yatim; pelestarian budaya desa; serta penyelesaian masalah warga berdasarkan pendekatan budaya.

Administrator
Selengkapnya
Artikel
SDGs Desa Nomor 17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa
01 Februari 2021 764 Kali

SDGs Desa Nomor 17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa

Kemitraan untuk mencapai tujuan pembangunan desa ini pada dasarnya merupakan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan desa untuk mewujudkan seluruh tujuan pembangunan berkelanjutan. Karena, pembangunan desa tidak akan berhasil maksimal tanpa keterlibatan pihak-pihak yang terkait. Mulai dari tokoh masyarakat, pemuda penggerak desa, perempuan penggerak ekonomi desa, perguruan tinggi, dunia usaha, supra desa, tentu juga aparatur desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). SDGs Desa mensyaratkan adanya kemitraan desa yang baik dengan berbagai tersebut, termasuk juga kemitraan dengan desa lain, atau dengan kelurahan. Karena hanya dengan kemitraan/kerja sama itulah pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Oleh karena itu, desa harus dapat meredam ego demi mewujudkan SDGs Desa 2030. Semua sektor perlu diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi dan pengetahuan untuk menciptakan inovasi. Setiap desa perlu melakukan kebijakan yang terorganisir dan terkoordinir khususnya dengan supra desa, perguruan tinggi maupun dengan dunia usaha. Untuk mengukur tercapainya tujuan ini, digunakan beberapa indikator capaian, di antaranya: keberadaan dan bentuk kerja sama desa dengan pihak ketiga; ketersediaan jaringan internet di desa; statistik desa serta komoditas dan aktivitas ekspor oleh desa.

Administrator
Selengkapnya
Artikel
SDGs Desa Nomor 16: Desa Damai Berkeadilan
01 Februari 2021 617 Kali

SDGs Desa Nomor 16: Desa Damai Berkeadilan

SDGs Desa salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif. Oleh karena itu, beberapa upaya yang harus dilakukan Pemerintah Desa dan Supra Desa adalah mengurangi segala bentuk kekerasan secara signifikan, dan menemukan solusi jangka panjang menghadapi konflik warga desa. Selama ini kejadian kejahatan di desa masih cukup tinggi. Selama periode 2011 – 2018, jenis kejadian kejahatan pencurian merupakan kejahatan yang paling banyak terjadi pada Desa/Kelurahan di Indonesia, jumlahnya mencapai lebih dari 36-45 persen dari seluruh desa. Sedangkan kejadian perkelahian massal, selama setahun terakhir terus meningkat dari 3,26 persen Desa/Kelurahan pada tahun 2011 menjadi 3,38 persen Desa/Kelurahan pada tahun 2014, kemudian pada 2018 meningkat kembali menjadi 3,75 persen pada 2018. Oleh karena itu, Tujuan SDGs Desa ini menetapkan beberapa target yang harus dicapai pada tahun 2030: tidak adanya kejadian kriminalitas, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak; lestarinya budaya gotong royong di desa; meningkatkannya indeks demokrasi di desa; serta tidak adanya perdagangan manusia dan pekerja anak.

Administrator
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 18.97.14.84
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Tidak ditemukan
Current

Hari Ini

131

Yesterday

Kemarin

813

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,689,107

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.