Latar Header

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bantal, Asembagus

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan
Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia
Headline

Wujud Kepedulian, KIM Bangkit Berdaya Salurkan Bantuan Sembako ke Rumah Janda Lansia

BANTAL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Bangkit Berdaya Desa Bantal menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum mempererat silaturrahmi dengan warga lewat aksi nyata membantu sesama. Pada Jumat (6/3/2026). Di tengah suasana menjalankan
Baca Selengkapnya

Artikel Terkini

Berita Desa
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Layanan Dan Penyakit Jenis Ini. Lihat Daftarnya
20 April 2022 2.945 Kali

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Layanan Dan Penyakit Jenis Ini. Lihat Daftarnya

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya. Namun demikian, ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip dari kompas.com disebutkan ada sejumlah layanan dan penyakit yang pembiayaannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut daftarnya : Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Perbekalan kesehatan rumah tangga Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya) Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Itulah sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Meriahkan Bulan Ramadhan,Ketua DPRD Situbondo Apresiasi Pendidik dan Tendik PAUD
04 April 2022 386 Kali

Meriahkan Bulan Ramadhan,Ketua DPRD Situbondo Apresiasi Pendidik dan Tendik PAUD

Memeriahkan bulan ramadhan 1443 H, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE memberikan apresiasi dalam bentuk gelaran lomba bernuansa ramadhan bagi Pendidik dan Tendik (Tenaga Kependidikan) PAUD (KB,TK dan RA) se kabupaten situbondo. Piala Ketua DPRD Situbondo ini hanya dapat diikuti oleh para Pendidik dan Tendik PAUD (KB,TK dan RA) di Kabupaten Situbondo dengan hadiah berupa piala, piagam penghargaan dan uang pembinaan. Adapun kategori yang dilombakan meliputi Lomba Ceramah Ramadhan, Lomba Tips Masakan Menu Ramadhan dan Lomba Dongeng Ramadhan. Semua kategori lomba cukup dilakukan di rumah, di sekolah atau tempat lain karena lomba tersebut dikemas dalam bentuk video dengan durasi maksimal 10 menit. Pendaftaran dan pengiriman karya video yang dilombakan dibuka mulai tanggal 2-12 April 2022 melalui link berikut : http//:forms.gle/hikgP3MW5wmIzYwc6. Edy Wahyudi menuturkan, Piala Ketua DPRD Situbondo ini digelar sebagai salah satu wujud apresiasi dirinya kepada para Pendidik dan Tendik PAUD (KB,TK dan RA) di Kabupaten Situbondo. "Peran Pendidik dan Tendik PAUD (KB,TK dan RA) sangat penting dan mendasar terhadap tumbuh kembangnya pendidikan bagi anak, oleh sebab itu saya sangat menghargai dan mengapresiasi peran dan pengabdian beliau (para pendidik dan tenaga kependidikan)" Tuturnya. Politisi muda yang juga alumni Pondok Pesantren Sukorejo ini menambahkan, dengan adanya kegiatan ini dirinya berharap bisa menjadi motivasi dan berkah tersendiri bagi para Pendidik dan Tendik PAUD (KB,TK dan RA) di Kabupaten Situbondo. "Mudah mudahan dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan tepat pada bulan ramadhan ini bisa menjadi motivasi dan berkah tersendiri bagi para Pendidik dan Tendik sehingga dapat memacu untuk terus berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Situbondo" imbuhnya. Piala Ketua DPRD Situbondo ini juga didukung oleh HIMPAUDI, PKBM BINA BANGSA, IGRA dan IGTKI. Hasil Karya video para peserta, akan terus diunggah dan dapat ditonton oleh masyarakat lewat chanel youtube eRHa Channel. Berminat ??? Yuk segera daftar. Informasi selengkapnya bisa menghubungi kontak person berikut : Ahmad Paidi : 085233214894 Yanti : 082323380892 Sofie : 082341790959 Ela : 085204950619

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Mau mudik lebaran ? Ini syaratnya
31 Maret 2022 488 Kali

Mau mudik lebaran ? Ini syaratnya

Presiden Joko Widodo memastikan, masyarakat dibolehkan melakukan mudik lebaran tahun 2022. Namun demikian, Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kataJokowi, dalam keterangan pers secaradaring, Rabu (23/2/2022). Libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada : Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Hadiri Harlah NU, Kyai Azaim Paparkan Sejarah dan Makna Lambang NU
23 Maret 2022 15.395 Kali

Hadiri Harlah NU, Kyai Azaim Paparkan Sejarah dan Makna Lambang NU

KH.Ahmad Azaim Ibrahimy pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo menghadiri acara Harlah NU ke 96 dan Wisuda Tahfidz Alquran Ahlul Quran ke-07 yang diselenggarakan oleh Pengurus Ranting NU Bantal, Senin ( 21/03/2022 ). Dalam tausiyahnya, Kyai muda kharismatik yang akrab disapa kyai Azaim tersebut memaparkan sejarah dan makna lambang NU. Kyai azaim menjelaskan bahwa Lambang ini dibuat oleh Kiai Ridwan Abdullah. Ia adalah kiai yang dikenal alim dan pintar melukis. KH Hasyim Asy’ari memberikannya tugas untuk membuat logo NU dengan syarat tidak meniru lambang lain dan memiliki wibawa sehingga tidak membosankan sampai kapan pun. Secara terperinci, Kyai Azaim memaparkan tentang makna lambang NU sebagai berikut : Bola dunia menggambarkan tempat tinggal manusia. Hal ini sesuai dengan surat Taha ayat 55. Tali tambang yang mengelilingi bola dunia memiliki makna ukhuwah atau tali persaudaraan. Hal ini diambil berdasarkan surat Ali Imran ayah 103. Dalam bola dunia, terdapat peta Indonesia di permukaannya. Hal ini melambangkan NU didirikan di Indonesia dan berjuang di tanah ini. Dua simpul ikatan di bagian bawah melambangkan hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan sesama umat manusia. Untuaian tampar atau tali tambang berjumlah 99 melambangkan nama-nama terpuji bagi Allah atau Asmaul Husna. Lima bintang di atas bola dunia. Bintang yang berada di tengah berukuran besar dibanding empat yang lainnya. Bintang paling besar itu melambangkan Rasulullah, sementara yang empat melambangkan sahabatnya yang mendapat julukan Khulafaur Rasyidin yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Empat bintang di bawah bola dunia melambangkan empat imam mazhab Ahlussunah wal Jamaah yaitu Imam Maliki, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali. Jumlah bintang secara keseluruhan ada sembilan. Ini bermakna Wali Songo (sembilan ulama penyebar Islam). Tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf Arab melintang di tengah bumi untuk menunjukkan nama organisasi tersebut, Nahdlatul Ulama, kebangkitan para ulama. Warna latar memakai warna hijau yang merupakan lambang kesuburan. Tulisan memakai warna putih yang merupakan lambang kesucian.   Acara yang bertempat di sepanjang jalan halaman rumah H.Ahmad Sirodjuddin semestinya dimulai pada pukul 19.00 WIB, terpaksa tertunda karena hujan lebat sejak maghrib sehingga baru bisa dimulai pada pukul 20.30 WIB.   Secara umum, acara berjalan dengan tertib dan khidmat. Para jamaah dengan antusias mengikuti acara tersebut sampai selesai walaupun kondisi sedikit gerimis dan tanah yang becek.  

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
 Mengenal Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.
13 Maret 2022 33.327 Kali

Mengenal Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.

DESA adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. KEWENANGAN DESA adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. MUSYAWARAH DESA, selanjutnya disingkat MUSDES, adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, selanjutnya disingkat MUSRENBANG Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. KESEPAKATAN  MUSYAWARAH DESA  adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita. PERATURAN DESA, selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa. RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja. RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa. DAFTAR  USULAN  RKP  DESA  adalah penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. ASET DESA adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh  atas  beban Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah. APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. PENDAPATAN ASLI DESA yang selanjutnya disebut PADes adalah jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa. DANA  DESA, selanjutnya disingkat DD, adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. ALOKASI DANA DESA, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Semoga Bermamfaat

Sekretaris Desa
Selengkapnya
Berita Desa
Mudah dan Cepat !! Manfaatkan Aplikasi Whatsapp Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi
07 Maret 2022 2.229 Kali

Mudah dan Cepat !! Manfaatkan Aplikasi Whatsapp Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi

Pemerintah Desa merupakan organisasi birokrasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, organisasi terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap berbagai kebutuhan serta keinginan masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan administrasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Pemerintah Desa Bantal, sejak tahun 2017 telah berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli ( Pungutan Liar ), hal tersebut diawali dengan penerapan sistem pelayanan satu pintu dengan menempatkan dua staf yang khusus melayani berbagai bebutuhan masyarakat untuk penerbitan surat-surat keterangan, surat rekomendasi maupun surat pengantar desa. Dengan berjalannya waktu, masyarakat mulai "melek" tehnologi informasi, misalnya smart phone, saat ini bukan lagi barang asing, hampir semua kalangan menggunakan dan memamfaatkan perangkat ini untuk segala macam keperluan. Oleh sebab itu, Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa Bantal mengembangkan pelayanan administrasi bagi masyarakat dengan memafaatkan layanan tehnologi berbasis android lewat aplikasi Whatsapp tersebut Alasan Penggunaan aplikasi Pelayanan administrasi lewat aplikasi whatsapp ini karena dianggap paling mudah dan cepat, sebab hampir semua pengguna smart phone memiliki aplikasi ini di hp masing masing. Dengan layanan administrasi  lewat aplikasi whatsapp ini, masyarakat tidak perlu lagi antri untuk mendapatkan pelayanan, bisa dilakukan kapan dan dimana saja, cukup menulis jenis surat yang diperlukan serta melengkapi data yang dibutuhkan, selanjutnya surat tinggal diambil ke kantor Desa. Untuk lebih jelasnya, berikut alur pelayanan administrasi Pemerintah Desa Bantal lewat aplikasi whatsapp : Ketik : Jenis Surat ( Contoh : SURAT KETERANGAN USAHA ) Kirim ke nomor : 085349490060-082335664774 Tunggu balasan dari admin tentang data yang perlu dilengkapi. Setelah data dilengkapi, admin akan memberitahu bahwa surat telah selesai. Selanjutnnya, surat tersebut diambil ke Kantor Desa Bantal touch_app Mbak Uul Klik Saya touch_appMbak Ria Klik Saya Semoga bermamfaat.

Sekretaris Desa
Selengkapnya

YouTube

Galeri Video

Video dokumentasi kegiatan dan informasi desa

APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

0

Tahun Ini

Kematian

0

Tahun Ini

Pindah Masuk

0

Tahun Ini

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,266

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.141
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

266

Yesterday

Kemarin

1,003

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,559,179

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.