Penyaluran Bantuan Pangan 2
Penyaluran Bantuan Pangan 2 kepada Masyarakat Desa Bantal,sejumlah 663 oleh Pos Indonesia.
Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.
Penyaluran Bantuan Pangan 2 kepada Masyarakat Desa Bantal,sejumlah 663 oleh Pos Indonesia.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bantal menyatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan petugas pemuktahiran data pemilih ( Pantarlih ) Pemilu 2024 telah selesai 100 persen dari 4.044 pemilih. Sebanyak 16 Pantarlih telah melakukan coklit sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU yakni mulai tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023, dari jadwal tersebut Pantarlih telah menyelesaikan tugasnya pada minggu/25 Februari 2023 atau lebih cepat 16 hari dari batas waktu yang diberikan. "Alhamdulillah, proses coklit data pemilih Pemilu 2024 di Desa Bantal per hari ini Minggu/25 Februari 2023 sudah mencapai 100 persen dari 4.044 pemilih dan selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan KPU" kata Ahmad Paidi, Ketua PPS Desa Bantal.. Sementara itu anggota PPS Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno,S.Com mengatakan bahwa data pemilih yang digunakan saat coklit adalah hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI dari Kemendagri. Ia menambahkan, jumlah pemilih di Desa Bantal berkurang setelah dilaksanakannya coklit yakni dari jumlah 4.044 pemilih yang dicoklit saat ini menjadi 3.921 pemilih atau berkurang 123 pemilih. Berkurangnya data pemilih tersebut disebabkan karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS. "Data yang dipakai saat coklit adalah DP4 dan DPT tahun 2019 dari Kemendagri sehingga ketika dilaksanakan coklit jumlahnya berubah karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS, sebanyak 4.044 menjadi 3.921 atau berkurang sebanyak 123 pemilih," ujarnya.
Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan APBDes Desa wajib sosialisaikan Anggaran dan Kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memasang Banner Transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, kabupaten Situbondo. Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Bantal dapat mengetahui Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, serta Pembiayaan ditahun 2023 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis APBDESA 2023 Download Format PSD | 303 Mb APBDESA 2022 Download Format PSD | 171 Mb Baca juga : Desain Baliho INFOGRAFIS APBDesa Tahun Anggaran 2021 (Format PSD) Desain Baliho INFOGRAFIS Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 (Format PSD)
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Yang di dalamnya terdiri dari: Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Desa; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Landasan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099).
Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis REALISASI APBDESA 2022 Download Format PSD | 183 Mb REALISASI APBDESA 2022 Download Format PSD | 171 Mb REALISASI APBDESA 2020 Download Format PSD | 44 Mb REALISASI APBDESA 2019 Download Format PSD | 69 Mb
Laporan Keuangan Desa adalah salah satu bentuk Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan Laporan Keuangan Desa berupa Laporan Realiasi APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan Keuangan Semester Pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk Laporan Semester Kedua (Akhir Tahun) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 Semester Akhir Tahun, sebagai berikut: LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDESA ) SEMESTER AKHIR TAHUN DESA BANTAL - KECAMATAN ASEMBAGUS - KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2022 No. Rekening Uraian Anggaran Realisasi Lebih(Kurang) 4.1 Pendapatan Asli Desa 75.000.000,00 75.000.000,00 0,00 4.1.2 Hasil Aset Desa 75.000.000,00 75.000.000,00 0,00 4.1.2.01 Pengelolaan Tanah Kas Desa 75.000.000,00 75.000.000,00 0,00 4.2 Pendapatan Transfer 1.972.675.000,00 1.972.675.000,00 0,00 4.2.1 Dana Desa 1.259.142.000,00 1.259.142.000,00 0,00 4.2.1.01 Dana Desa 1.259.142.000,00 1.259.142.000,00 0,00 4.2.2 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 48.463.000,00 48.463.000,00 0,00 4.2.2.01 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 48.463.000,00 48.463.000,00 0,00 4.2.3 Alokasi Dana Desa 665.070.000,00 665.070.000,00 0,00 4.2.3.01 Alokasi Dana Desa 665.070.000,00 665.070.000,00 0,00 4.3 Pendapatan Lain-lain 2.955.000,00 3.993.599,10 1.038.599,10 4.3.5 Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 1.000.000,00 1.000.000,00 0,00 4.3.5.01 Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 1.000.000,00 1.000.000,00 0,00 4.3.6 Bunga Bank 1.955.000,00 2.993.599,10 1.038.599,10 4.3.6.01 Bunga Bank 1.955.000,00 2.993.599,10 (1.038.599,10) JUMLAH PENDAPATAN 2.050.630.000,00 2.051.668.599,10 1.038.599,10 5 BELANJA 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 853.978.554,15 835.476.569,82 18.501.984,33 1.1 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30% untuk kegiatan 01, 02, 05,dan 06) 684.808.004,15 679.689.019,82 5.118.984,33 1.1.01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 60.000.000,00 60.000.000,00 0,00 1.1.02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 312,000,000,00 312,000,000,00 0,00 1.1.03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 22.729.200,00 22.729.200,00 0,00 1.1.04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan 45.604.804,15 40.485.819,82 5.118.984,33 1.1.05 Penyediaan Tunjangan BPD 66.000.000,00 66.000.000,00 0,00 1.1.06 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian 8.074.000,00 8.074.000,00 0,00 1.1.07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 28.800.000,00 28.800.000,00 0,00 1.1.91 Penyediaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepala Desa 10.572.000,00 10.572.000,00 0,00 1.1.92 Penyediaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa 64.428.000,00 64.428.000,00 0,00 1.1.93 Penyediaan Honorarium Staf Desa 66.600.000,00 66.600.000,00 0,00 1.2 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 55.974.100,00 45.428.800,00 10.545.300,00 1.2.01 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 29.150.100,00 20.067.100,00 9.083.000,00 1.2.02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 26.824.000,00 26.824.000,00 0,00 1.3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 2.855.000,00 2.855.000,00 0,00 1.3.02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 2.855.000,00 2.855.000,00 0,00 1.4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 100.684.950,00 96.384.950,00 4.300.000,00 1.4.01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 12.340.000,00 11.660.000,00 680.000,00 1.4.02 Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 18.400.000,00 18.400.000,00 0,00 1.4.03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 10.386.000,00 10.386.000,00 0,00 1.4.04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 9.686.000,00 6.066.000,00 3.620.000,00 1.4.07 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 5.000.000,00 5.000.000,00 0,00 1.4.08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 36.438.950,00 36.438.950,00 0,00 1.4.11 Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dlm Lomdes 8.434.000,00 8.434.000,00 0,00 1.5 Sub Bidang Pertanahan 9.656.500,00 9.656.500,00 0,00 1.5.06 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 9.656.500,00 9.656.500,00 0,00 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 473.036.550,00 464.362.400,00 8.674.150,00 2.1 Sub Bidang Pendidikan 45.029.600,00 40.029.600,00 5.000.000,00 2.1.01 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 39.968.100,00 34.968.100,00 5.000.000,00 2.1.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga 5.061.500,00 5.061.500,00 0,00 2.2 Sub Bidang Kesehatan 178.643.950,00 174.969.800,00 3.674.150,00 2.2.02 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 102.890.000,00 102.890.000,00 0,00 2.2.03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 12.429.500,00 12.429.500,00 0,00 2.2.04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 54.619.450,00 54.457.800,00 161.650,00 2.2.06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 8.705.000,00 5.192.500,00 3.512.500,00 2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 120.000.000,00 120.000.000,00 0,00 2.3.13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih) 120.000.000,00 120.000.000,00 0,00 2.4 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 82.000.000,00 82.000.000,00 0,00 2.4.01 Dukungan Pelaksanaan ProgramPembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni 55.000.000,00 55.000.000,00 0,00 2.4.07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan,dll) 27.000.000,00 27.000.000,00 0,00 2.6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan 5.900.000,00 5.900.000,00 0,00 2.6.91 Dukungan Pengembangan dan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat 5.900.000,00 5.900.000,00 0,00 2.8 Sub Bidang Pariwisata 41.463.000,00 41.463.000,00 0,00 2.8.90 Pembangunan/Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendukung Pariwisata Milik Desa 41.463.000,00 41.463.000,00 0,00 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 64.994.000,00 60.853.000,00 4.141.000,00 3.2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 34.264.000,00 30.123.000,00 4.141.000,00 3.2.03 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 30.214.000,00 26.073.000,00 4.141.000,00 3.2.92 Bulan Bakti Gotong Royong 4.050.000,00 4.050.000,00 0,00 3.3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 6.300.000,00 6.300.000,00 0,00 3.3.06 Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 6.300.000,00 6.300.000,00 0,00 3.4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 24430000 24430000 0 3.4.02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 2.005.000,00 2.005.000,00 0,00 3.4.03 Pembinaan PKK 22.425.000,00 22.425.000,00 0,00 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 157.580.000,00 157.580.000,00 0,00 4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 135.000.000,00 135.000.000,00 0,00 4.2.06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 135.000.000,00 135.000.000,00 0,00 4.3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 7.500.000,00 7.500.000,00 0,00 4.3.02 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 7.500.000,00 7.500.000,00 0,00 4.4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, 4.980.000,00 4.980.000,00 0,00 4.4.02 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 4.980.000,00 4.980.000,00 0,00 4.7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 10.100.000,00 10.100.000,00 0,00 4.7.04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif 10.100.000,00 10.100.000,00 0,00 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 528.327.000,00 528.327.000,00 0,00 5.2 Sub Bidang Keadaan Darurat 24.327.000,00 24.327.000,00 0,00 5.2.01 Penanganan Keadaan Darurat 24.327.000,00 24.327.000,00 0,00 5.3 Sub Bidang Keadaan Mendesak 504.000.000,00 504.000.000,00 0,00 5.3.02 Penanganan Keadaan Mendesak 504.000.000,00 504.000.000,00 0,00 JUMLAH BELANJA 2.059.277.104,15 2.046.598.969,82 31.317.134,33 SURPLUS / (DEFISIT) (27.286.104,15) 25.069.629,28 (32.355.733,43) 6 PEMBIAYAAN 6.1 Penerimaan Pembiayaan 27.286.104,15 27.286.104,15 0,00 6.1.01 SILPA Tahun Sebelumnya 27.286.104,15 27.286.104,15 0,00 JUMLAH PEMBIAYAAN 27.286.104,15 27.286.104,15 0,00 SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 32.355.733,43 (32.355.733,43)
Pelaksanaan
Pendapatan
Pembelanjaan
Total Anggaran
Total Realisasi
Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.