Uji Publik Pemutakhiran Data IDM 2023
Uji Publik Pemutakhiran Data IDM 2023,
Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah Desa Bantal melalui portal digital terintegrasi.
Uji Publik Pemutakhiran Data IDM 2023,
Bimtek Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2023, dengan jumlah peserta sebanyak 25 Orang dan Pendamping Kecamatan sekaligus menjadi Narasumber dikegiatan dimaksud.
Penyaluran Bantuan Pangan 2 kepada Masyarakat Desa Bantal,sejumlah 663 oleh Pos Indonesia.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bantal menyatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan petugas pemuktahiran data pemilih ( Pantarlih ) Pemilu 2024 telah selesai 100 persen dari 4.044 pemilih. Sebanyak 16 Pantarlih telah melakukan coklit sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU yakni mulai tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023, dari jadwal tersebut Pantarlih telah menyelesaikan tugasnya pada minggu/25 Februari 2023 atau lebih cepat 16 hari dari batas waktu yang diberikan. "Alhamdulillah, proses coklit data pemilih Pemilu 2024 di Desa Bantal per hari ini Minggu/25 Februari 2023 sudah mencapai 100 persen dari 4.044 pemilih dan selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan KPU" kata Ahmad Paidi, Ketua PPS Desa Bantal.. Sementara itu anggota PPS Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno,S.Com mengatakan bahwa data pemilih yang digunakan saat coklit adalah hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI dari Kemendagri. Ia menambahkan, jumlah pemilih di Desa Bantal berkurang setelah dilaksanakannya coklit yakni dari jumlah 4.044 pemilih yang dicoklit saat ini menjadi 3.921 pemilih atau berkurang 123 pemilih. Berkurangnya data pemilih tersebut disebabkan karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS. "Data yang dipakai saat coklit adalah DP4 dan DPT tahun 2019 dari Kemendagri sehingga ketika dilaksanakan coklit jumlahnya berubah karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS, sebanyak 4.044 menjadi 3.921 atau berkurang sebanyak 123 pemilih," ujarnya.
Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan APBDes Desa wajib sosialisaikan Anggaran dan Kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memasang Banner Transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, kabupaten Situbondo. Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Bantal dapat mengetahui Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, serta Pembiayaan ditahun 2023 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis APBDESA 2023 Download Format PSD | 303 Mb APBDESA 2022 Download Format PSD | 171 Mb Baca juga : Desain Baliho INFOGRAFIS APBDesa Tahun Anggaran 2021 (Format PSD) Â Desain Baliho INFOGRAFIS Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 (Format PSD)
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48Â Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014Â tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Yang di dalamnya terdiri dari: Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Desa; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Landasan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099). Â
Pelaksanaan
Pendapatan
Pembelanjaan
Total Anggaran
Total Realisasi
Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.