You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

LITERASI

Pemerintah desa Bantal

LITERASI

Indeks
LITERASI
Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
06 Juni 2022 Admin 14.005 Kali

Memahami Alur dan Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut : PENGERTIAN  Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum. FUNGSI APBDESA Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.   KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi: 1. APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. 2. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. 3. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang     sedang dijalani.   Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan: Pendapatan Desa : Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data. Belanja Desa : Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan Desa Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) : Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.   Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa : Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.   Peran Kepala Desa 1. Menyiapkan SK Tim Penyusun 2. Membahas Raperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD 3. Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan 4. Mensosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa 5. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa 6. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa 7. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 8. Menetapkan bendahara desa 9. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa 10. Menetapkan pengelolaan aset desa.   Peran Sekertaris Desa 1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2. Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa. 3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana. 4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan. 5. Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)   Peran BPD 1. Membahas Raperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama    (Pembahasan    menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa). 2. Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa. 3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.   Peran Masyarakat 1. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses. 2. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda). 3. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan. 4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa. 5. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).   Peran Bupati 1. Melakukan Evaluasi 2  Melakukan Pembinaan 3. Melakukan Pengawasan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.   Tahapan penyusunan Rancangan APBDesa harus disusun oleh Pemerintah Desa setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai Pedoman Penyusunan APBDesa. Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa.  Ini menjadi berkewajiban Bupati/walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Selengkapnya
LITERASI
Format Lampiran Dokumen RKP Desa 2022
10 Juli 2021 Admin 45.866 Kali

Format Lampiran Dokumen RKP Desa 2022

Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa 1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA 01 Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa 2022 cloud_download 02 Format keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa cloud_download 03 Format RKTL Penyusunan RKP Desa cloud_download 2. PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA 04 Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa cloud_download 05 Format Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa cloud_download 3. PENCERMATAN ULANG RPJM DESA 06 Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Program kegiatan Pembangunan Desa cloud_download 07 Format Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan SDGs Desa cloud_download 08 Format Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa cloud_download 09 Format Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga cloud_download 4. PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa 10 Format Dokumen Rancangan RKP Desa cloud_download 11 Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya cloud_download 12 Format Gambar Desain Kegiatan cloud_download 13 Format Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) cloud_download 14 Format DU-RKP Desa cloud_download 15 Format Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa cloud_download b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa 16 Format Keputusan BPD tentang Panitia Musdes Perencanaan Desa cloud_download 17 Format Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir Musdes tentang Perencanaan Desa cloud_download 18 Format Pandangan Resmi BPD cloud_download 5. MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA 19 Format Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa cloud_download 20 Format Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa cloud_download 21 Format Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan RKP Desa cloud_download 22 Format Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir Musrenbang Desa RKP Desa cloud_download 6. MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RKP DESA DAN DU-RKP DESA 23 Format Keputusan BPD tentang Panitia Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa cloud_download 24 Format Berita Acara, Notulensi dan Daftar Hadir Musdes Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa cloud_download 25 Format Dokumen RKP Desa cloud_download 26 Format Perdes tentang Pengesahan RKP Desa cloud_download Format dari lampiran ini kami dapat dari Tim Cangkir Desa Kabupaten Situbondo 

Selengkapnya
LITERASI
Download, Draf SK Kepala Desa tentang Penetapan SDGs Desa Tahun 2021
27 Mei 2021 Admin 2.776 Kali

Download, Draf SK Kepala Desa tentang Penetapan SDGs Desa Tahun 2021

Setelah melakukan musyawarah Desa (musdes) pembahasan dan penetapan Data SDGs Desa tahun 2021, Kepala desa menetapakan hasil data SDGs Desa tersebut dengan keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021 yang sebagai acuan pada perencanaan Desa tahun selanjutnya yang termaktub dalam dokumen RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun isi dari keputusan Kepala Desa tentang pemutakhiran Data SDGs Desa ini diantaranya: Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2021 yang menjadi lampiran dari SK Kades tentang SDG Desa Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa. Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa. Baca Juga : Download, Berita Acara Musdes Penetapan SDGs Desa Tahun 2021 Sumber : ciptadesa.com

Selengkapnya
LITERASI
Download, Berita Acara Musdes Penetapan SDGs Desa Tahun 2021
27 Mei 2021 Admin 7.311 Kali

Download, Berita Acara Musdes Penetapan SDGs Desa Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021, Desa setelah melakukan survey pendataan Desa melalui kuisioner SDGs Desa diharapkan mampu menterjemahkan dalam perencanaan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa (RKPDes) tahun selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Prosedur Operasional Standard atau SOP SDGs Desa Tahun 2021. Dan penetapan data SDGs Desa wajib ditetapkan dalam forum musyawarah Desa (musdes) dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Penetapan Data SDGs Desa. Ini bertujuan Desa dalam upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data. Adapun tujuan pendataan SDGs Desa ialah: Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa Memutakhirkan data pada level desa Memutakhirkan data pada level rukun tetangga Memutakhirkan data pada level keluarga Memutakhirkan data pada level warga Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa Musdes Pennetapan Data SDGs Desa ini diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019. Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah ini adalah sebagai berikut: Penyampaian Pencapaian SDGs Desa; Evaluasi dan Pembahasan Pencapaian SDGs Desa Tahun 2021; dan Penetapan SDGs Desa menjadi dasar RKP Desa Tahun berikutnya. Sumber : ciptadesa.com

Selengkapnya
LITERASI
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki Laki, Anak Perempuan, & Keluarga
25 April 2021 Admin 1.155 Kali

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki Laki, Anak Perempuan, & Keluarga

Seluruh amal ibadah harus melibatkan niat. Bukan hanya ibadah wajib tapi juga ibadah sunnah. Niat merupakan bagian dari penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Tak terkecuali pada pelaksanaan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.  Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B. Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya. Kembali soal niat. Dalam konteks zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak. Niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan sebab akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal. Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri  ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ????? ????????    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri :  ???????? ???? ???????? ??????? ????????????? ?????????? ??????? ????? ????????    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki :   ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ???????? ... ??????? ????? ????????    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”  Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:    ???????? ???? ???????? ??????? ????????????? ???????? ... ??????? ????? ????????    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”  Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga :    ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ??????? ?????? ???????? ??? ???????????? ????????????? ??????? ??????? ????? ????????    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”  Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan :   ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? (..…) ??????? ????? ????????   “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini :   ?????? ????? ??????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ?????????? ???? ?????????    “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” Perlu dicatat bahwa sebagaimana tak diwajibkannya talaffudh, penggunaan bahasa Arab ketika talaffudh itu dilakukan juga bukanlah keharusan. Seseorang bisa melafalkan niat tersebut dengan bahasa lokal masing-masing karena pada prinsipnya ia hanyalah "sarana bantu" untuk memantapkan niat berzakat fitrah, baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Yang paling pokok adalah terbesitnya dalah hati bahwa dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah. (Mahbib) Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada 22 Juni 2017, pukul 14.00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan dan penambahan di bagian penjelasan Sumber : NU Online

Selengkapnya
LITERASI
Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
24 April 2020 Admin 541 Kali

Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

attach_file Berikut kami bagikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa serta Lampirannya yang bisa Anda download secara gratis dalam website ini: Lampirannya :   Download, Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 111 Kbs cloud_download Download Download, Lampiran Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 86 Kbs cloud_download Download

Selengkapnya
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

0

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,262

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.111
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

989

Yesterday

Kemarin

1,844

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,527,597

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.