Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun 2021, Desa setelah melakukan survey pendataan Desa melalui kuisioner SDGs Desa diharapkan mampu menterjemahkan dalam perencanaan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa (RKPDes) tahun selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Prosedur Operasional Standard atau SOP SDGs Desa Tahun 2021. Dan penetapan data SDGs Desa wajib ditetapkan dalam forum musyawarah Desa (musdes) dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Penetapan Data SDGs Desa.
Ini bertujuan Desa dalam upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.
Adapun tujuan pendataan SDGs Desa ialah:
- Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa
- Memutakhirkan data pada level desa
- Memutakhirkan data pada level rukun tetangga
- Memutakhirkan data pada level keluarga
- Memutakhirkan data pada level warga
- Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa
- Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa
Musdes Pennetapan Data SDGs Desa ini diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019. Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah ini adalah sebagai berikut:
- Penyampaian Pencapaian SDGs Desa;
- Evaluasi dan Pembahasan Pencapaian SDGs Desa Tahun 2021; dan
- Penetapan SDGs Desa menjadi dasar RKP Desa Tahun berikutnya.
Sumber : ciptadesa.com