You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Nasional

Pemerintah desa Bantal

Nasional

Indeks
Nasional
TVRI Siarkan Piala Dunia 2026 Secara Gratis
01 Januari 2026 Admin 882 Kali

TVRI Siarkan Piala Dunia 2026 Secara Gratis

Kabar gembira datang untuk masyarakat Indonesia, TVRI akan menayangkan Piala Dunia 2026 secara gratis. Masyarakat dapat menikmati pertandingan kelas dunia tersebut tanpa perlu berlangganan televisi berbayar. Piala Dunia 2026 akan digelar mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026 dengan Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada sebagai tuan rumah. Turnamen ini tercatat sebagai Piala Dunia pertama yang diselenggarakan di tiga negara sekaligus serta diikuti oleh jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah. Artinya, pertandingan semakin banyak, pilihan tontonan semakin beragam, dan alasan begadang semakin sulit ditolak. Melalui TVRI, berbagai pertandingan penting akan disiarkan secara langsung maupun tunda, lengkap dengan komentar berbahasa Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu penonton memahami jalannya pertandingan, meskipun ditonton dalam kondisi merem melek. Siaran gratis ini diperkirakan akan membawa dampak sosial yang cukup terasa, Warung kopi berpotensi lebih ramai dari biasanya dan di media sosial akan banyak muncul pengamat sepakbola dadakan. Meski demikian, Piala Dunia selalu berhasil menghadirkan suasana kebersamaan. Menonton bersama keluarga, tetangga, atau sekadar ikut meramaikan suasana, dari yang benar-benar paham taktik, sampai yang hanya tahu bola itu bundar dan gawangnya dua. Melalui penayangan ini, TVRI berharap euforia Piala Dunia 2026 dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan toleransi terhadap perbedaan.   Berikut Jadwal Piala Dunia 2026 :  11 Juni 2026 Pembukaan Piala Dunia 2026 (Mexico City, Meksiko) 11 – 27 Juni 2026 Fase Grup 28 Juni – 3 Juli 2026 Babak 32 Besar 4 – 7 Juli 2026 Babak 16 Besar 9 – 11 Juli 2026 Perempat Final 14 – 15 Juli 2026 Semi Final 18 Juli 2026 Perebutan Juara 3 19 Juli 2026 Final Piala Dunia 2026 (MetLife Stadium, New York / New Jersey, Amerika Serikat)  

Selengkapnya
Nasional
Mengenal Koperasi Desa Merah Putih dan Sumber Modalnya
31 Mei 2025 Admin 2.643 Kali

Mengenal Koperasi Desa Merah Putih dan Sumber Modalnya

Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) hadir sebagai salah satu strategi nasional untuk memperkuat perekonomian desa. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Koperasi ini dirancang menjadi lembaga usaha milik desa yang legal, profesional, dan mampu mengelola potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan. Unit usaha yang dapat dijalankan koperasi ini antara lain: distribusi pangan, hasil pertanian, perdagangan kebutuhan pokok, simpan pinjam,  jasa logistik hingga apotek desa. Keistimewaan dari program ini tidak hanya terletak pada sistem kelembagaan, tetapi juga pada dukungan pendanaan yang terstruktur dan terukur. Koperasi Desa Merah Putih memperoleh sumber pembiayaan dari berbagai jalur yang telah disiapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pertama, setiap koperasi memiliki akses plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman ini bersifat lunak dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Dana ini akan digunakan sebagai modal kerja awal koperasi untuk memulai kegiatan usaha. Kedua, pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga mengalokasikan dana pendukung dalam bentuk pelatihan, pendampingan kelembagaan, serta biaya administrasi awal legalisasi koperasi. Ketiga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turut mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk dalam hal fasilitasi notaris dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa. Keempat, Dana Desa (APBDes) bisa digunakan oleh masing-masing desa untuk menunjang operasional awal koperasi, pengadaan sarana, hingga sosialisasi kepada masyarakat desa. Kelima, koperasi juga diperbolehkan mendapatkan dukungan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, seperti hibah, CSR (Corporate Social Responsibility), maupun swadaya masyarakat. Dengan alur pendanaan yang lengkap dan kolaboratif ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Pemerintah Kecamatan Asembagus sendiri telah berhasil menyelesaikan input data dan berkas koperasi dari 10 desa ke dalam sistem resmi Kemenkop, dan kini tengah menunggu tahap verifikas. Program ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam membangun desa dari sisi ekonomi, serta memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku aktif pembangunan melalui koperasi.

Selengkapnya
Nasional
Stunting, Tantangan Berat Masa Depan Indonesia.
04 Juni 2024 Admin 579 Kali

Stunting, Tantangan Berat Masa Depan Indonesia.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas merupakan syarat untuk membawa Indonesia Maju pada tahun 2045. Namun, penyiapan SDM unggul masih menghadapi tantangan bernama "stunting".   Stunting adalah kondisi ketika balita memiliki tinggi badan dibawah rata-rata. Hal ini diakibatkan asupan gizi yang diberikan, dalam waktu yang panjang, tidak sesuai dengan kebutuhan. Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas.  Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut angka stunting di Indonesia masih mencapai 24,4 persen. Angka ini masih berada di atas standar yang ditetapkan oleh WHO yaitu 20 persen.  Jumlah kasus stunting di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 27,67 persen. Angka itu berhasil ditekan dari 37,8 persen di tahun 2013.  Meski demikian, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20 persen sehingga status Indonesia masih berada di urutan 4 dunia dan urutan ke-2 di Aisa Tenggara terkait kasus balita stunting.  Stunting dan permasalahan kekurangan gizi lain yang terjadi pada balita erat kaitannya dengan kemiskinan. Stunting umumnya terjadi akibat balita kekurangan asupan penting seperti protein hewani dan nabati dan juga zat besi. Pada daerah-daerah dengan kemiskinan tinggi, seringkali ditemukan balita kekurangan gizi akibat ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan primer rumah tangga. Namun demikian, menurut  Ketua Umum IndoHCF Dr dr Supriyantoro SpP MARS, stunting tidak hanya dialami keluarga miskin, namun juga mereka yang berstatus keluarga mampu atau berada, hal tersebut bisa disebabkan karena kurangnya informasi pada masyarakat tentang pentingnya memperhatikan asupan gizi dan kebersihan diri pada ibu hamil dan anak dibawah usia dua tahun.  Selain kemiskinan, tingkat pendidikan juga berkaitan dengan permasalahan gizi.  Minimnya pengetahuan membuat pemberian asupan gizi tidak sesuai kebutuhan. Contohnya adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya inisiasi menyusui dini (IMD). Padahal IMD menjadi langkah penting dalam memberikan gizi terbaik.  Menurut Supriyantoro, persoalan stunting tidak bisa dipandang sepele. Anak dengan kondisi stunting cenderung memiliki tingkat kecerdasan yang rendah. Tidak hanya itu, pada usia produktif, individu yang pada balita dalam kondisi stunting berpenghasilan 20 persen lebih rendah. Kerugian negara akibat stunting diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun. Stunting pun dapat menurunkan produk domestic bruto negara sebesar 3 persen.  "Kami tidak ingin anak-anak Indonesia kalah bersaing dengan anak-anak negara lain. Kami ingin mereka menjadi manusia yang maju dan unggul. Indonesia sendiri telah memasuki Era Revolusi Industri 4.0. Jika tidak didukung sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, maka sulit rasanya Indonesia mampu meningkatkan daya saing," ujarnya. 

Selengkapnya
Nasional
Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat
30 Juni 2022 Admin 604 Kali

Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat

Jakarta, dikutip dari NU Online PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran pertalite maupun solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan. "Enam puluh persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak," ujar Irto Ginting dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022). Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi ini pun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.  "Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina," lanjut Irto.  Dipilihnya website MyPertamina​​​​​ pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Mulai 1 Juli, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina,​​ ​​​yakni subsiditepat.mypertamina.id. Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduk aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil). "Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli pertalite dan solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina,​​ namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," kata Irto.  Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.  "Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," tutup Irto. Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

Selengkapnya
Nasional
Sah, Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022
27 April 2022 Admin 776 Kali

Sah, Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022

Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 sesuai dengan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumunkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022). Jokowi juga menyebutkan bahwa cuti bersama pada lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari. Berikut ini adalah rinciannya: Jumat 29 April 2022 Rabu, 4 Mei 2022 Kamis, 5 Mei 2022 Jumat, 6 Mei 2022 Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Selengkapnya
Nasional
Download, Peraturan Menteri Desa  PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
31 Agustus 2021 Admin 991 Kali

Download, Peraturan Menteri Desa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19. “Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas nasional yang ditetapkan selanjutnya,” ujar Mendes PDTT Ia menambahkan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa 2021. “Ada 18 tujuan SDGS Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa. SDGs Desa, lanjut dia, juga menyasar terwujudnya desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman. Dalam aspek lingkungan, ia menambahkan, SDGs Desa menekankan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat. “Dalam aspek kelembagaan, hendak dicapai desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” kata Gus Halim. Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan, dana desa 2022 yang direncanakan juga digunakan untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Desa telah memiliki prioritas pembangunan yang dijalankan secara bertahap, baik menurut RPJM Desa setiap enam tahun, maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa setiap tahun,” paparnya. Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:  

Selengkapnya
Nasional
Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
02 Maret 2021 Admin 457 Kali

Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden. Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. Sumber :

Selengkapnya
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

0

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,262

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.111
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

984

Yesterday

Kemarin

1,844

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,527,592

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.