Berita Desa

Pemerintah Desa Bantal

Berita Desa

Berita Desa
Mau mudik lebaran ? Ini syaratnya
31 Maret 2022 507 Kali

Mau mudik lebaran ? Ini syaratnya

Presiden Joko Widodo memastikan, masyarakat dibolehkan melakukan mudik lebaran tahun 2022. Namun demikian, Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kataJokowi, dalam keterangan pers secaradaring, Rabu (23/2/2022). Libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada : Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Hadiri Harlah NU, Kyai Azaim Paparkan Sejarah dan Makna Lambang NU
23 Maret 2022 18.339 Kali

Hadiri Harlah NU, Kyai Azaim Paparkan Sejarah dan Makna Lambang NU

KH.Ahmad Azaim Ibrahimy pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo menghadiri acara Harlah NU ke 96 dan Wisuda Tahfidz Alquran Ahlul Quran ke-07 yang diselenggarakan oleh Pengurus Ranting NU Bantal, Senin ( 21/03/2022 ). Dalam tausiyahnya, Kyai muda kharismatik yang akrab disapa kyai Azaim tersebut memaparkan sejarah dan makna lambang NU. Kyai azaim menjelaskan bahwa Lambang ini dibuat oleh Kiai Ridwan Abdullah. Ia adalah kiai yang dikenal alim dan pintar melukis. KH Hasyim Asy’ari memberikannya tugas untuk membuat logo NU dengan syarat tidak meniru lambang lain dan memiliki wibawa sehingga tidak membosankan sampai kapan pun. Secara terperinci, Kyai Azaim memaparkan tentang makna lambang NU sebagai berikut : Bola dunia menggambarkan tempat tinggal manusia. Hal ini sesuai dengan surat Taha ayat 55. Tali tambang yang mengelilingi bola dunia memiliki makna ukhuwah atau tali persaudaraan. Hal ini diambil berdasarkan surat Ali Imran ayah 103. Dalam bola dunia, terdapat peta Indonesia di permukaannya. Hal ini melambangkan NU didirikan di Indonesia dan berjuang di tanah ini. Dua simpul ikatan di bagian bawah melambangkan hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan sesama umat manusia. Untuaian tampar atau tali tambang berjumlah 99 melambangkan nama-nama terpuji bagi Allah atau Asmaul Husna. Lima bintang di atas bola dunia. Bintang yang berada di tengah berukuran besar dibanding empat yang lainnya. Bintang paling besar itu melambangkan Rasulullah, sementara yang empat melambangkan sahabatnya yang mendapat julukan Khulafaur Rasyidin yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Empat bintang di bawah bola dunia melambangkan empat imam mazhab Ahlussunah wal Jamaah yaitu Imam Maliki, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali. Jumlah bintang secara keseluruhan ada sembilan. Ini bermakna Wali Songo (sembilan ulama penyebar Islam). Tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf Arab melintang di tengah bumi untuk menunjukkan nama organisasi tersebut, Nahdlatul Ulama, kebangkitan para ulama. Warna latar memakai warna hijau yang merupakan lambang kesuburan. Tulisan memakai warna putih yang merupakan lambang kesucian.   Acara yang bertempat di sepanjang jalan halaman rumah H.Ahmad Sirodjuddin semestinya dimulai pada pukul 19.00 WIB, terpaksa tertunda karena hujan lebat sejak maghrib sehingga baru bisa dimulai pada pukul 20.30 WIB.   Secara umum, acara berjalan dengan tertib dan khidmat. Para jamaah dengan antusias mengikuti acara tersebut sampai selesai walaupun kondisi sedikit gerimis dan tanah yang becek.  

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
 Mengenal Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.
13 Maret 2022 33.370 Kali

Mengenal Istilah dan Singkatan Dalam Pemeritahan Desa.

DESA adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. KEWENANGAN DESA adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. MUSYAWARAH DESA, selanjutnya disingkat MUSDES, adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, selanjutnya disingkat MUSRENBANG Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. KESEPAKATAN  MUSYAWARAH DESA  adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita. PERATURAN DESA, selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa. RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja. RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa. DAFTAR  USULAN  RKP  DESA  adalah penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. ASET DESA adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh  atas  beban Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah. APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. PENDAPATAN ASLI DESA yang selanjutnya disebut PADes adalah jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa. DANA  DESA, selanjutnya disingkat DD, adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. ALOKASI DANA DESA, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Semoga Bermamfaat

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Mudah dan Cepat !! Manfaatkan Aplikasi Whatsapp Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi
07 Maret 2022 2.355 Kali

Mudah dan Cepat !! Manfaatkan Aplikasi Whatsapp Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi

Pemerintah Desa merupakan organisasi birokrasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, organisasi terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap berbagai kebutuhan serta keinginan masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan administrasi. Sesuai dengan Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Pemerintah Desa Bantal, sejak tahun 2017 telah berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli ( Pungutan Liar ), hal tersebut diawali dengan penerapan sistem pelayanan satu pintu dengan menempatkan dua staf yang khusus melayani berbagai bebutuhan masyarakat untuk penerbitan surat-surat keterangan, surat rekomendasi maupun surat pengantar desa. Dengan berjalannya waktu, masyarakat mulai "melek" tehnologi informasi, misalnya smart phone, saat ini bukan lagi barang asing, hampir semua kalangan menggunakan dan memamfaatkan perangkat ini untuk segala macam keperluan. Oleh sebab itu, Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa Bantal mengembangkan pelayanan administrasi bagi masyarakat dengan memafaatkan layanan tehnologi berbasis android lewat aplikasi Whatsapp tersebut Alasan Penggunaan aplikasi Pelayanan administrasi lewat aplikasi whatsapp ini karena dianggap paling mudah dan cepat, sebab hampir semua pengguna smart phone memiliki aplikasi ini di hp masing masing. Dengan layanan administrasi  lewat aplikasi whatsapp ini, masyarakat tidak perlu lagi antri untuk mendapatkan pelayanan, bisa dilakukan kapan dan dimana saja, cukup menulis jenis surat yang diperlukan serta melengkapi data yang dibutuhkan, selanjutnya surat tinggal diambil ke kantor Desa. Untuk lebih jelasnya, berikut alur pelayanan administrasi Pemerintah Desa Bantal lewat aplikasi whatsapp : Ketik : Jenis Surat ( Contoh : SURAT KETERANGAN USAHA ) Kirim ke nomor : 085349490060-082335664774 Tunggu balasan dari admin tentang data yang perlu dilengkapi. Setelah data dilengkapi, admin akan memberitahu bahwa surat telah selesai. Selanjutnnya, surat tersebut diambil ke Kantor Desa Bantal touch_app Mbak Uul Klik Saya touch_appMbak Ria Klik Saya Semoga bermamfaat.

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Download, Desain Baliho INFOGRAFIS APBDesa Tahun Anggaran 2022 (Format PSD)
26 Februari 2022 10.693 Kali

Download, Desain Baliho INFOGRAFIS APBDesa Tahun Anggaran 2022 (Format PSD)

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Jika butuh contoh desain berformat PSD yang bisa di edit di Aplikasi Photoshop, silahkan download Gratis APBDesa 2022 Download Format PSD | 134 Mb APBDesa DDS 2022 Download Format PSD | 39 Mb

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BANTAL KECAMATAN ASEMBAGUS
23 Februari 2022 2.867 Kali

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BANTAL KECAMATAN ASEMBAGUS

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BANTAL KECAMATAN ASEMBAGUS Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bantal Nomor : 188/04/P/431.502.9.10/2022 Tanggal :14 Februari 2022   Ketua                    : DHARMAN Wk.Ketua             : ERSYAD MAULADI      Sekretaris            : MAHFUDZ Wk.Sekretaris     : FARHATUL MUFLIHA Bendahara           : NIWATI   SEKSI-SEKSI :   Seksi Agama : 1. SYAMSUL ABRORI 2. NUR YAMAN   Seksi Pemuda, Olahraga & Kesenian : 1. ANDI SUHARTONO 2. MUNAWAR   Seksi Keamanan dan Ketertiban : 1. HOSNANDAR 2. HELMI AFANDI   Seksi Pendidikan & Kebudayaan : 1. SITI SOFIYANI 2. AYU WILDA AL-ALUF   Seksi Pengembangan Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial : 1. MATTASIN 2. ARJONO 3. IMAM HADARI   Seksi Lingkungan Hidup : 1. SUNARDI 2. SUNARDI   Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Perempuan : 1. LAILATUS SA’DIYAH 2. NOFITA SARI

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Satu Bulan Penuh, 16 Orang Peserta Akan Ikuti Pelatihan Menjahit
15 Februari 2022 428 Kali

Satu Bulan Penuh, 16 Orang Peserta Akan Ikuti Pelatihan Menjahit

Disnakertrans Provinsi Jawa Timur melalui UPT Balai Latihan Kerja Situbondo, menggelar Pelatihan Menjahit di Desa Bantal Kecamatan Asembagus. Acara pembukaan bertempat di Balai Desa Bantal, Selasa (15/02/2022), hadir dalam acara tersebut Perwakilan UPT BLK Kabupaten Situbondo (Mianto,S.sos), Camat Asembagus (Sigit Susetyo Raharjo), Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur (Zainiye, S.Ag) yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan pelatihan. Sementara itu, Kepala Desa Bantal (H.Sahijo) berhalangan hadir dalam acara tersebut karena sakit sehingga diwakilkan kepada Sekretaris Desa ( Ahmad Bakir). Sebanyak 16 orang peserta, akan mengikuti kegiatan selama 30 hari kedepan yang bertempat di Gedung NU Ranting Bantal, mulai Rabu ( 16/02/2022). Selama mengikuti pelatihan, setiap peserta akan memperoleh fasilitas berupa mamin, alat tulis,baju kerja, kaos dan uang transport. Kegiatan pelatihan ini berasal dari Dana APBD Propinsi Jawa Timur melalui Jasmas anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, Zainiye, S.Ag. Sebelum membuka acara, dalam sambutannya, anggota dewan dari Partai berlambang ka'bah tersebut mengatakan, bahwa salah satu tujuan program pelatihan menjahit adalah untuk pemberdayaan perempuan, diharapkan dengan pelatihan, peserta menjadi terampil dan dapat mengembangkan diri dengan membuka peluang usaha sehingga dapat menopang perekonomian keluarga. Pewarta : Kholila Editor : Hosnaini

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Jadwal Imsakiyah dan Shalat Bulan Ramadhan 1443 H
14 Februari 2022 606 Kali

Jadwal Imsakiyah dan Shalat Bulan Ramadhan 1443 H

Ramadhan ke Tanggal Imsak Subuh Terbit Dhuha Dzuhur Ashar Maghrib Isya 01 Ahad, 03 April 2022 M 04:02 04:12 05:24 05:51 11:31 14:47 17:31 18:40 02 Senin, 04 April 2022 M 04:02 04:12 05:24 05:51 11:31 14:47 17:30 18:39 03 Selasa, 05 April 2022 M 04:02 04:12 05:24 05:51 11:30 14:47 17:30 18:39 04 Rabu, 06 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:30 14:47 17:29 18:38 05 Kamis, 07 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:30 14:47 17:29 18:38 06 Jumat, 08 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:29 14:47 17:28 18:37 07 Sabtu, 09 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:29 14:47 17:28 18:37 08 Ahad, 10 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:29 14:47 17:28 18:37 09 Senin, 11 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:51 11:29 14:47 17:27 18:36 10 Selasa, 12 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:50 11:28 14:47 17:27 18:36 11 Rabu, 13 April 2022 M 04:01 04:11 05:23 05:50 11:28 14:46 17:26 18:35 12 Kamis, 14 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:28 14:46 17:26 18:35 13 Jumat, 15 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:28 14:46 17:25 18:35 14 Sabtu, 16 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:27 14:46 17:25 18:34 15 Ahad, 17 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:27 14:46 17:24 18:34 16 Senin, 8 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:27 14:46 17:24 18:34 17 Selasa, 19 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:27 14:46 17:24 18:33 18 Rabu, 20 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:26 14:46 17:23 18:33 19 Kamis, 21 April 2022 M 04:00 04:10 05:23 05:50 11:26 14:46 17:23 18:33 20 Jumat, 22 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:50 11:26 14:46 17:22 18:32 21 Sabtu, 23 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:50 11:26 14:46 17:22 18:32 22 Ahad, 24 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:50 11:26 14:45 17:22 18:32 23 Senin, 25 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:50 11:26 14:45 17:21 18:32 24 Selasa, 26 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:21 18:31 25 Rabu, 27 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:21 18:31 26 Kamis, 28 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:20 18:31 27 Jumat, 29 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:20 18:31 28 Sabtu, 30 April 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:20 18:30 29 Ahad, 01 Mei 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:20 18:30 30 Senin, 02 Mei 2022 M 03:59 04:09 05:23 05:51 11:25 14:45 17:20 18:30

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
Pemerintah Desa Bantal Bersama Pengurus NU Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak
11 Februari 2022 361 Kali

Pemerintah Desa Bantal Bersama Pengurus NU Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

Pemerintah Desa Bantal bersama pengurus NU, Babinsa dan sejumlah warga melakukan kerja bakti memperbaiki jalan rusak dan berlubang, Jum'at ( 11 Februari 2022 ). Perbaikan jalan dilakukan di jalan utama dusun utara meliputi Rt 3 sampai ke Rt 6. Kepala Desa Bantal menuturkan, hampir tiap tahun warga melakukan upaya perbaikan tambal sulam dengan material tanah dan pasir, mengingat jalan tersebut merupakan jalan utama yang menjadi akses penting masyarakat Desa Bantal. "Kerja bakti ini rutin dilakukan karena jalan tersebut merupakan jalan utama yang menjadi akses penting bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas keseharian" Tuturnya. H.Sahijo juga menambahkan, selama ini pemerintah desa tidak bisa melakukan perbaikan melalui anggaran Dana Desa, karena jalan tersebut merupakan jalan ruas kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten untuk melaksanakan proyek perbaikan. "Jalan tersebut jalan ruas kabupaten yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan proyek perbaikan. Jadi yang bisa kami lakukan di Desa ya kerja bakti bergotong royong menimbun jalan berlubang dengan material tanah ataupun pasir. Andai pekerjaan itu bisa dilaksanakan melalui anggaran Dana Desa, sudah pasti dari dulu kami kerjakan " imbuhnya. Sementara itu, Ketua LPM Desa Bantal (Dharman) berharap kepada siapapun yang berwenang, agar jalan utama yang sudah rusak agar dilakukan perbaikan. "Saya berharap kepada siapapun pihak yang berwenang, agar jalan yang sdh rusak tersebut segera dilakukan perbaikan, karena kalau dibiarkan akan semakin parah apalagi jalan tersebut jalan utama bagi warga Desa Bantal"Harapnya. Pewarta : Kholila Edditor : Hosnaini

Admin
Selengkapnya
Berita Desa
SAH..!!! Dharman, S.Pd.I, terpilih sebagai Ketua LPM periode 2022-2025.
09 Februari 2022 953 Kali

SAH..!!! Dharman, S.Pd.I, terpilih sebagai Ketua LPM periode 2022-2025.

Pemerintah Desa Bantal menggelar acara pemilihan pengurus LPM periode 2022-2025 pada hari Rabu, 09 Februari 2022. Hal tersebut didasarkan pada surat himbauan Pemerintah Kecamatan Asembagus perihal penyelenggaraan pemilihan pengurus LPM serta berakhirnya masa bakti pengurus LPM periode sebelumnya yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bantal tentang pembentukan pengurus LPM. Acara yang bertempat di Balai Desa dan dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dihadiri oleh para perwakilan lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat dan pengurus LPM periode sebelumnya. Sementara itu, Kepala Desa Bantal tidak hadir dalam acara tersebut, karena bersamaan dengan acara Musrembang di kecamatan sehingga mewakilkan kepada Sekretaris Desa ( Ahmad Bakir ). Sebelum acara pemilihan dimulai, Kepala Desa Bantal melalui Sekretaris Desa (Ahmad Bakir) dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pengurus LPM periode sebelumnya yang telah berkontribusi terhadap kemajuan desa dengan segala prestasi yang diraihnya selama menjadi pengurus LPM. Selain itu, Ahmad Bakir juga menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam upaya memperkuat lembaga-lembaga desa, salah satunya bahwa kedepan pengurus lembaga desa tidak diperkenankan lagi rangkap jabatan di lembaga desa lainnya, misalnya sebagai pengurus LPM tidak boleh lagi menjabat sebagai pengurus KIM, PKK, BUMDes dan atau sebaliknya. "Untuk ke depannya kami berkomitmen bahwasanya setiap orang tidak boleh lagi rangkap jabatan, hal ini dimaksudkan agar pengurus lebih fokus terhadap satu lembaga yang diurusnya, insyaallah di Desa Bantal tidak kekurangan stokp SDM yang potensial untuk bersama-sama membangun desa" ujarnya. Ahmad Bakir juga menambahkan, LPM merupakan lembaga yang sangat penting peranannya sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam mewujudkan visi-misi Kepala Desa, terutama bidang pemberdayaan masyarakat, sehingga pengurus nantinya diharapkan lebih serius dalam menjalankan roda organisasinya. Memasuki acara pemilihan, para peserta secara bulat menunjuk Dharman, S.Pd.I sebagai ketua LPM Desa Bantal periode 2022/2025. Selanjutnya ketua terpilih yang sebelumnya juga menjabat sebagai wakil ketua ini diberi waktu selama satu minggu bersama 4 orang perwakilan dari lembaga dan tokoh masyarakat yang ditunjuk dalam forum untuk melengkapi susunan pengurus LPM. Dalam kesempatan tersebut, Dharman juga menyampaikan ucapan terima kasih dan kata sambutan atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh undangan kepada dirinya sebagai ketua LPM. "Saya ucapkan terimakasih kepada semua undangan yang hadir dan telah mempercayakan saya menjadi ketua LPM. Ini tugas mulia, mari kita bangkit bersama dan berjuang untuk kemajuan desa dengan bekerja sesuai tugas dan fungsinya, saya tidak ingin pengurus nantinya tidak sekedar terpampang namanya tapi juga harus benar benar bekerja, oleh sebab itu kita tidak boleh tergesa gesa memilih pengurus dan kita akan mamfaatkan waktu selama satu minggu ini untuk menyusun pengurus agar hasilnya menjadi maksimal" Acara Dilanjutkan dengan ucapan pemberian selamat dari anggota BPD yang diwakili oleh Abdul Hamid. " Saya ucapkan selamat atas terpilihnya saudara Dharman sebagai ketua LPM Periode 2022-2025, semoga Sukses membawa kemajuan bagi LPM sehingga benar benar dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat"   Pewarta : Mariam Mahfudho Editor : Lucky Samnur Hidayat

Admin
Selengkapnya
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.117
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

553

Yesterday

Kemarin

1,557

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,609,921

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.