You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah

Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah

13 Januari 2026
Sekretaris Desa
250 Kali Dilihat

Mulai tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat resmi berisiko menghadapi berbagai permasalahan hukum. Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang kuat, melainkan hanya sebagai bukti penguasaan lama dan petunjuk lokasi tanah.

Namun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa tanah masyarakat yang masih berupa girik atau surat tanah lama lainnya tidak otomatis menjadi tanah negara. Selama tanah tersebut masih dikuasai, dimanfaatkan, dan tidak dalam sengketa, hak masyarakat tetap ada. Namun, tanpa sertifikat resmi, posisi hukum pemilik tanah menjadi lemah apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah desa mengimbau warga untuk memahami risiko apabila tanah tidak segera disertifikatkan. Risiko tersebut antara lain rawan sengketa dan klaim dari pihak lain, lemahnya kekuatan hukum saat terjadi perselisihan, serta kesulitan mempertahankan hak apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mengurus sertifikat tanah.

Selain itu, tanah yang belum bersertifikat umumnya sulit diperjualbelikan secara legal dan memiliki nilai jual lebih rendah. Tanah dengan status girik dan senisnya juga tidak dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau pembiayaan. Dalam hal pewarisan, tanah yang belum bersertifikat sering menimbulkan konflik antar ahli waris karena kepemilikan dan batas tanah tidak tercatat secara resmi. 

Meskipun demikian, dokumen girik dan surat tanah lama lainnya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Warga dapat melengkapi dengan surat riwayat tanah, keterangan saksi, serta pengesahan dari pemerintah desa untuk diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN).

Pemerintah desa berharap seluruh warga agar mengurus sertifikasi tanah. Karena Sertifikat Hak Milik memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, meningkatkan nilai tanah, serta mencegah sengketa di masa depan.

Social Share BAGIKAN ARTIKEL
Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

0

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,261

haber

Mati 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.54
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

1,200

Yesterday

Kemarin

1,366

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,517,793

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas