bantal.desa.id | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa pun menjadi hal penting. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Sebagaimana kita pahami bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Download, Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021