Desa Bantal

Kec. Asembagus, Kab. Situbondo
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Bantal

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Berita Desa

bantal.desa.id | Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.

Desa Aman COVID-19 dan BLT Desa pun menjadi hal penting. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

Sebagaimana kita pahami bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Tak lepas dalam APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yaitu Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Download, Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. SAHIJO

Kasie Pemerintahan

RIFAI FAUZI

Kasie Kesejahteraan

MARDI UNTUNG

Kasie Pelayanan

YUSUP

Kaur TU & Umum

ARIK ISWANTO

Kaur Keuangan

KURNADIYANTO

Kaur Perencanaan

ARIFIN

Kadus Utara

SA'RANI

Kadus Tenggara

SUIMAN

Staff Kesejahteraan

SUKARNO

Staff Pelayanan

RIA MAISAROH

Staff TU & Umum

ULFATUN NISA'

Sekretaris Desa

AH. BAKIR

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.284.200.731,96Rp. 2.282.980.000,00

100.05%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.236.205.496,39Rp. 2.315.335.733,43

96.58%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.355.733,43Rp. 32.355.733,43

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.650.000,00Rp. 108.650.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.399.112.000,00Rp. 1.399.112.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.218.000,00Rp. 68.218.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 697.650.000,00Rp. 697.650.000,00

100%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.350.000,00Rp. 3.350.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.720.731,96Rp. 2.500.000,00

148.83%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.500.000,00Rp. 3.500.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 990.445.896,39Rp. 1.000.367.333,43

99.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 977.228.000,00Rp. 1.039.449.300,00

94.01%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 80.494.600,00Rp. 87.482.100,00

92.01%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 62.037.000,00Rp. 62.037.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.000.000,00Rp. 126.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

H. SAHIJO

Kepala Desa

RIFAI FAUZI

Kasie Pemerintahan

MARDI UNTUNG

Kasie Kesejahteraan

YUSUP

Kasie Pelayanan

ARIK ISWANTO

Kaur TU & Umum

KURNADIYANTO

Kaur Keuangan

ARIFIN

Kaur Perencanaan

SA'RANI

Kadus Utara

SUIMAN

Kadus Tenggara

SUKARNO

Staff Kesejahteraan

RIA MAISAROH

Staff Pelayanan

ULFATUN NISA'

Staff TU & Umum

AH. BAKIR

Sekretaris Desa