You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Perangkat Desa

29 Oktober 2020
Administrator
177 Kali Dilihat

H. SAHIJO

Kepala Desa

 

Kepala Desa (H. Sahijo)

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tugas :

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Wewenang Kepala Desa :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Desa :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika ;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa ;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan ;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender ;
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme ;
  7. Menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa ;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik ;
  9. Mengelola keuangan dan aset desa ;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa ;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa ;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa ;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa ;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup ; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kepala Desa berhak :
  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD ;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD ;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan ;
  4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan ;
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa ; dan
  6. Mendapatkan cuti
Kepala Desa Wajib :
  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati ;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati ;
  3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

AH. BAKIR, S.Pd.

Sekretaris Desa

 

Sekretaris Desa (AH. BAKIR, S.Pd.)

Sekretariat desa mempunyai fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;
  3. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  4. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;
  5. Mengelola administrasi produk hukum desa;
  6. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
  7. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
  8. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
  12. Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
  13. Melakukan penataan administrasi aparatur desa;
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
  15. Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
  16. Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
  17. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
  18. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  19. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
  20. Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  21. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
  22. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :
  1. Kepala Urusan Tata Usaha & Umum;
  2. Kepala Urusan Keuangan; dan
  3. Kepala Urusan Perencanaan;
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

ARIK ISWANTO, SE

Kaur TU & Umum

 

Kaur TU & Umum (ARIK ISWANTO, SE)

Tugas :
  1. Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
  2. Melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
  3. Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
  5. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  6. Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
  8. Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
  9. Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
  10. Mengelola buku administrasi umum;
  11. Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa;
  12. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  13. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

KURNADIYA

Kaur Keuangan

 

Kaur Keuangan (KURNADIYA)

Tugas :
  1. membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

ARIFIN

Kaur Perencanaan

 

Kaur Perencanaan (ARIFIN)

Tugas :
  1. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
  2. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
  3. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
  4. menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
  6. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
  8. menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD;
  9. menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. menyusun dan mengentri data profil desa online;
  11. mengelola data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

ULFATUN NISA', S.Pd.

Staff TU & Umum

 

Staff TU & Umum (ULFATUN NISA', S.Pd.)

Tugas :

Membantu Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sesuai dengan kebutuhan

Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

RIA MAISAROH

Staff Keuangan

 

Staff Keuangan(RIA MAISAROH)

Tugas :

Membantu Tugas Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan kebutuhan

Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

SUKARNO

Staff Perencanaan

 

Staff Perencanaan (SUKARNO)

Tugas :

Membantu Tugas Kepala Urusan Perencanaan sesuai dengan kebutuhan

Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

RIFAI FAUZI

Kasi Pemerintahan

 

Kasi Pemerintahan (RIFAI FAUZI)

Kepala Seksi Pemerintaha mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

Tugas :
  1. Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
  2. Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  3. Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  4. Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
  5. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
  6. Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
  7. Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
  8. Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;
  9. Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
  10. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
  11. Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  12. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
  13. Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  14. Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
  15. Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
  16. Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
  17. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
  18. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
  19. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

MARDI UNTUNG, S.Pd.

Kasi Kesejahteraan

 

Kasi Kesejahteraan (MARDI UNTUNG, S.Pd.)

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

Tugas :
  1. Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  2. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
  3. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
  4. Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
  5. Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
  6. Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
  7. Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
  8. Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
  9. Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
  10. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
  11. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
  12. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
  13. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
  14. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  15. Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  16. Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
  17. Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
  18. Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  19. Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  20. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

YUSUP

Kasi Pelayanan

 

Kasi Pelayanan (YUSUP)

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

Tugas :
  1. Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  2. Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
  3. Mengembangkan seni budaya lokal;
  4. Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  5. Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
    • kelompok tani;
    • kelompok nelayan;
    • kelompok seni budaya; dan
    • kelompok masyarakat lain di Desa.
  6. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  7. Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  8. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
  9. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  10. Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  11. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi desa;
  12. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
  13. Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
    • Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
    • Kelompok usaha ekonomi produktif;
    • Kelompok perempuan;
    • Kelompok tani;
    • Kelompok masyarakat miskin;
    • Kelompok nelayan;
    • Kelompok pengrajin;
    • Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
    • Kelompok pemuda; dan
    • Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  14. Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
  15. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
  16. Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
  17. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
  18. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
  19. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
  20. Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui:
    • Layanan gizi untuk balita;
    • Pemeriksaan ibu hamil;
    • Pemberian makanan tambahan;
    • Penyuluhan kesehatan;
    • Gerakan hidup bersih dan sehat;
    • Penimbangan bayi; dan
    • Gerakan sehat untuk lanjut usia.
  21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

SA'RANI

Kepala Dusun Utara

 

Kepala Dusun Utara (SA'RANI)

Pelaksana kewilayahan mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun di Wilayah Dusun Utara.

Tugas :
  1. Membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
  3. Memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
  4. Menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  5. Memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
  6. Membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

SUIMAN

Kepala Dusun Tenggara

 

Kepala Dusun Tenggara (SUIMAN)

Pelaksana kewilayahan mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun di Wilayah Dusun Tenggara.

Tugas :
  1. Membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
  3. Memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
  4. Menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  5. Memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
  6. Membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa

SUWANDI

Kepala Dusun Selatan

 

Kepala Dusun Selatan (SUWANDI)

Pelaksana kewilayahan mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun di Wilayah Dusun Selatan.

Tugas :
  1. Membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. Memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
  3. Memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
  4. Menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  5. Memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
  6. Membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sumber : Perdes No 2 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa
Social Share BAGIKAN ARTIKEL
Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

0

Arsip Database

Total Dokumen

151

Dokumen Tercatat Secara Digital

surat-keterangan-kematian_3512134503650002_2025-07-15_3.pdf

JUWERIYE • 15 Jul 2025

3

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-05-09_2.pdf

KURNADIYANTO • 08 Mei 2025

2

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131406900002_2025-04-10_1.pdf

KURNADIYANTO • 10 Apr 2025

1

Tidak Diketahui

KURNADIYANTO • 15 Mar 2025

surat-rekomendasi-pembelian-bbm-jenis-tertentu_3512131903870004_2024-09-03_588.pdf

RIYANTO • 03 Sep 2024

588

surat-keterangan-domisili-usaha_3512132102730001_2024-09-02_585.pdf

SUNO • 02 Sep 2024

585

surat-keterangan-usaha_3512132102730001_2024-09-02_584.pdf

SUNO • 02 Sep 2024

584

surat-keterangan-usaha_3512130703710001_2024-09-02_583.pdf

SUROTO • 02 Sep 2024

583

surat-keterangan-domisili-usaha_3512130703710001_2024-09-02_582.pdf

SUROTO • 02 Sep 2024

582

surat-keterangan-usaha_3512132808980003_2024-09-02_581.pdf

AGUS JUANSORI • 02 Sep 2024

581
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Bulan Ini

Kelahiran

0

Bulan Ini

Kematian

0

Masuk

Pindah Masuk

0

Keluar

Pindah Keluar

0

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

4,862

Keluarga

1,898

Wajib KTP

4,262

haber

Mati • 31 Mar 2022

marsuno

Pindah Masuk • 22 Mar 2021

muhammad syaifullah fakhrul millah al madani

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

moh. ilzam r.z.

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

satrio prayogi

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

sagita

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

asri

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

jumasni

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

asia

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

sukartini

Pindah Masuk • 29 Sep 2020

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.111
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

248

Yesterday

Kemarin

949

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,525,012

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas
Transparansi Anggaran

Laporan Keuangan Desa (APBDes)

Total Anggaran (Pagu)

Rp 0

Total Realisasi

Rp 0

Sisa Anggaran

Rp 0

Persentase Penyerapan

0%

Saring Laporan

Pendapatan APBDes

Tahun Anggaran 2026

Anggaran
Realisasi
Uraian / Bidang Anggaran Realisasi Capaian