Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
a.
Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
b.
Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.
Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
d.
Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
e.
Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
f.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
g.
Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
h.
Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;
h.
Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
i.
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
k.
Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
l.
Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
k.
Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
l.
Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
k.
Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
l.
Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
k.
Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
l.
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
k.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KASI KESEJAHTERAAN
FUNGSI
Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
a.
Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
b.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
c.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
d.
Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
e.
Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
f.
Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
g.
Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
h.
Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
h.
Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
i.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
k.
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
l.
Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
m.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
n.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
o.
Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
p.
Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
q.
Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
r.
Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
s.
Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
t.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KASI PELAYANAN
FUNGSI
Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
a.
Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
b.
Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
c.
Mengembangkan seni budaya lokal;
d.
Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
e.
memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
kelompok tani;
kelompok nelayan;
kelompok seni budaya; dan
kelompok masyarakat lain di Desa.
f.
Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
g.
Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
h.
Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
h.
Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
i.
Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k.
Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l.
Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
m.
Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
kelompok usaha ekonomi produktif;
kelompok perempuan;
kelompok tani;
kelompok masyarakat miskin;
kelompok nelayan;
kelompok pengrajin;
kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
kelompok pemuda; dan
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
n.
Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
o.
Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
p.
Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
q.
Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
r.
Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
s.
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
t.
Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
layanan gizi untuk balita;
pemeriksaan ibu hamil;
pemberian makanan tambahan;
penyuluhan kesehatan;
gerakan hidup bersih dan sehat;
penimbangan bayi; dan
gerakan sehat untuk lanjut usia.
u.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Bagikan Artikel
Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
APBDes 2025
Pelaksanaan
PENDAPATAN
100.14%
Anggaran
Rp 2.440.750.000,00
Realisasi
Rp 2.444.268.840,05
BELANJA
97.92%
Anggaran
Rp 2.352.030.231,77
Realisasi
Rp 2.303.115.986,01
PEMBIAYAAN
100%
Anggaran
Rp -81.219.768,23
Realisasi
Rp -81.219.768,23
APBDes 2025
Pendapatan
Hasil Aset Desa
100%
Anggaran
Rp 138.410.000,00
Realisasi
Rp 138.410.000,00
Dana Desa
100%
Anggaran
Rp 1.540.363.000,00
Realisasi
Rp 1.540.363.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
100%
Anggaran
Rp 85.493.000,00
Realisasi
Rp 85.493.000,00
Alokasi Dana Desa
98.88%
Anggaran
Rp 666.684.000,00
Realisasi
Rp 659.184.000,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
100%
Anggaran
Rp 4.300.000,00
Realisasi
Rp 4.300.000,00
Bunga Bank
300.34%
Anggaran
Rp 5.500.000,00
Realisasi
Rp 16.518.840,05
APBDes 2025
Pembelanjaan
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
97.99%
Anggaran
Rp 1.035.801.131,77
Realisasi
Rp 1.014.958.886,01
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
99.87%
Anggaran
Rp 1.027.495.300,00
Realisasi
Rp 1.026.195.300,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
77.37%
Anggaran
Rp 108.788.000,00
Realisasi
Rp 84.164.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
98.13%
Anggaran
Rp 115.145.800,00
Realisasi
Rp 112.997.800,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
100%