Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah
Mulai tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat resmi berisiko menghadapi berbagai permasalahan hukum. Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang kuat, melainkan hanya sebagai bukti penguasaan lama dan petunjuk lokasi tanah.
Namun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa tanah masyarakat yang masih berupa girik atau surat tanah lama lainnya tidak otomatis menjadi tanah negara. Selama tanah tersebut masih dikuasai, dimanfaatkan, dan tidak dalam sengketa, hak masyarakat tetap ada. Namun, tanpa sertifikat resmi, posisi hukum pemilik tanah menjadi lemah apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah desa mengimbau warga untuk memahami risiko apabila tanah tidak segera disertifikatkan. Risiko tersebut antara lain rawan sengketa dan klaim dari pihak lain, lemahnya kekuatan hukum saat terjadi perselisihan, serta kesulitan mempertahankan hak apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mengurus sertifikat tanah.
Selain itu, tanah yang belum bersertifikat umumnya sulit diperjualbelikan secara legal dan memiliki nilai jual lebih rendah. Tanah dengan status girik dan senisnya juga tidak dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau pembiayaan. Dalam hal pewarisan, tanah yang belum bersertifikat sering menimbulkan konflik antar ahli waris karena kepemilikan dan batas tanah tidak tercatat secara resmi.
Meskipun demikian, dokumen girik dan surat tanah lama lainnya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Warga dapat melengkapi dengan surat riwayat tanah, keterangan saksi, serta pengesahan dari pemerintah desa untuk diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN).
Pemerintah desa berharap seluruh warga agar mengurus sertifikasi tanah. Karena Sertifikat Hak Milik memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, meningkatkan nilai tanah, serta mencegah sengketa di masa depan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin