Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah

Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah

13 Januari 2026
Sekretaris Desa
427 Kali Dilihat
Mulai 2026, Girik dan Surat Tanah Lama Tidak Lagi Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah

Mulai tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat resmi berisiko menghadapi berbagai permasalahan hukum. Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, petok D, pipil, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang kuat, melainkan hanya sebagai bukti penguasaan lama dan petunjuk lokasi tanah.

Namun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa tanah masyarakat yang masih berupa girik atau surat tanah lama lainnya tidak otomatis menjadi tanah negara. Selama tanah tersebut masih dikuasai, dimanfaatkan, dan tidak dalam sengketa, hak masyarakat tetap ada. Namun, tanpa sertifikat resmi, posisi hukum pemilik tanah menjadi lemah apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah desa mengimbau warga untuk memahami risiko apabila tanah tidak segera disertifikatkan. Risiko tersebut antara lain rawan sengketa dan klaim dari pihak lain, lemahnya kekuatan hukum saat terjadi perselisihan, serta kesulitan mempertahankan hak apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mengurus sertifikat tanah.

Selain itu, tanah yang belum bersertifikat umumnya sulit diperjualbelikan secara legal dan memiliki nilai jual lebih rendah. Tanah dengan status girik dan senisnya juga tidak dapat dijadikan jaminan di lembaga perbankan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau pembiayaan. Dalam hal pewarisan, tanah yang belum bersertifikat sering menimbulkan konflik antar ahli waris karena kepemilikan dan batas tanah tidak tercatat secara resmi. 

Meskipun demikian, dokumen girik dan surat tanah lama lainnya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Warga dapat melengkapi dengan surat riwayat tanah, keterangan saksi, serta pengesahan dari pemerintah desa untuk diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN).

Pemerintah desa berharap seluruh warga agar mengurus sertifikasi tanah. Karena Sertifikat Hak Milik memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, meningkatkan nilai tanah, serta mencegah sengketa di masa depan.

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA
APBDes 2025

Pelaksanaan

PENDAPATAN 100.14%

Anggaran

Rp 2.440.750.000,00

Realisasi

Rp 2.444.268.840,05

BELANJA 97.92%

Anggaran

Rp 2.352.030.231,77

Realisasi

Rp 2.303.115.986,01

PEMBIAYAAN 100%

Anggaran

Rp -81.219.768,23

Realisasi

Rp -81.219.768,23

APBDes 2025

Pendapatan

Hasil Aset Desa 100%

Anggaran

Rp 138.410.000,00

Realisasi

Rp 138.410.000,00

Dana Desa 100%

Anggaran

Rp 1.540.363.000,00

Realisasi

Rp 1.540.363.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 100%

Anggaran

Rp 85.493.000,00

Realisasi

Rp 85.493.000,00

Alokasi Dana Desa 98.88%

Anggaran

Rp 666.684.000,00

Realisasi

Rp 659.184.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 100%

Anggaran

Rp 4.300.000,00

Realisasi

Rp 4.300.000,00

Bunga Bank 300.34%

Anggaran

Rp 5.500.000,00

Realisasi

Rp 16.518.840,05

APBDes 2025

Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 97.99%

Anggaran

Rp 1.035.801.131,77

Realisasi

Rp 1.014.958.886,01

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 99.87%

Anggaran

Rp 1.027.495.300,00

Realisasi

Rp 1.026.195.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 77.37%

Anggaran

Rp 108.788.000,00

Realisasi

Rp 84.164.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 98.13%

Anggaran

Rp 115.145.800,00

Realisasi

Rp 112.997.800,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 100%

Anggaran

Rp 64.800.000,00

Realisasi

Rp 64.800.000,00

Total Anggaran

Total Realisasi

Persentase Serapan

Daftar Kegiatan

Detail rincian belum tersedia

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.216.23
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

397

Yesterday

Kemarin

1,402

Pengunjung website

Total Pengunjung

1,634,834

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.