bantal.desa.id | PPS DESA BANTAL, Ada beberapa kebiasaan baru dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi COVID-19 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Salah satunya adalah hal-hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci sedikitnya ada 12 hal baru yang ada di TPS Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Dari 17 kecamatan, 136 desa, dan 4 kelurahan di kabupaten Situbondo, KPU telah menyiapkan sebanyak 1.304 TPS yang tiap-tiap TPS maksimal melayani 500 pemilih sesuai dengan peraturan KPU pada pemilihan di era pandemi COVID-19.
Berikut adalah 12 Hal Baru di TPS Pilkada Serentak 9 Desember 2020 :
Pembatasan pemilih, Jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi,paling banyak 500 orang pemilih.
Pengaturan kedatangan, di dalam surat pemberitahuan (model C6 Pemberitahuan) akan dicantumkan jam kehadiran pemilih
Penggunaan masker,penyelenggara dan pemilih wajib menggunakan masker
Penggunaan sarung tangan,disediakan sarung tangan plastik di TPS untuk pemilih dan penyelenggara
Pengecekan suhu, penyelenggara dan pemilih wajib dicek suhu tubuhnya,
Mencuci tangan, penyelenggara dan pemilih wajib mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah memasuki TPS
Dilarang bersalaman, Penyelenggara dan pemilih tidak boleh berjabat tangan
Jaga Jarak, penyelenggara dan pemilih tidak boleh berdekatan selama pemungutan suara dan penghitungan suara
Tinta tetes, penggunaan tinta yang biasanya mencelupkan jari, akan diganti dengan menjadi ditetes.
Penyemprotan disinfektan, dilakukan penyemprotan disinfektan di TPS secara berkala
Menjamin KPPS sehat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selalu dijaga dalam keadaan sehat,
Petugas bebas COVID-19, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, akan dilakukan rapid test kepada semua KPPS yang bertugas
KPU Situbondo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.