KEPALA DESA | ||
![]() |
||
INWANUL FALAH |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Menyelenggarakan Pemerintahan Desa | Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
Melaksanakan pembangunan | Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | |
Pembinaan kemasyarakatan |
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | |
Pemberdayaan masyarakat | Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
SEKRETARIS DESA | ||
![]() |
||
IZZATUN NI'MAH, S.E. |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa | Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. |
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | ||
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | ||
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
KAUR. PEMERINTAHAN DAN UMUM | STAF PEMERINTAHAN DAN UMUM | |
![]() |
![]() |
|
AH. DALHARI | MUSLIKHAN |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur staf Sekretariat Desa | Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
KAUR PEMBANGUNAN DAN KESRA | ||
![]() |
||
MA'MUN |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur staf Sekretariat Desa | Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat, penyiapan bahan usulan kegiatan, penyusunan program keagamaan, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan, dan pelaksanaan tugas pembantuan | Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat. |
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan. | ||
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan. | ||
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. | ||
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan | ||
Pengelolaan tugas pembantuan. | ||
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa |
KAUR. KEUANGAN | STAF KEUANGAN | |
![]() |
![]() |
|
SITI ROMLAH, S.Pd.I. | SUTRISNI, S.Pd. |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur staf Sekretariat Desa | Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan | Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. |
KEPALA DUSUN | ||
![]() |
||
FATAH SYUAIBI |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur satuan tugas kewilayahan | Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya | Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. | ||
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. | ||
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
MODIN 1 | MODIN 2 | MODIN 3 |
![]() |
![]() |
![]() |
RUFI' RIFQIL WAFA | A'DAL ARIF | AHMAD SADID MUQTAFA |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur pelaksana teknis. | Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang keagamaan dan social kemasyarakatan | Mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. |
Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan. | ||
Membantu memberi bantuan pada korban bencana alam serta mengawasi pelaksanaannya. | ||
Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan. | ||
Membinakegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh. | ||
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. |
ULU-ULU | ||
![]() |
||
SAIFUL LAZIF |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur pelaksana teknis. | Membantu tugas Kepala Desa di bidang pengairan. | Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup. |
Melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan hidup. | ||
Melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi. | ||
Bengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana pengairan. | ||
Membina dan memelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan produksi. | ||
Membina dan membimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa. | ||
Mengumpulkan bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup. | ||
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |
JOGOBOYO | ||
![]() |
||
MIZWARUDDIN |
KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI |
Sebagai unsur pelaksana teknis. | Membantu tugas Kepala Desa di bidang ketentraman dan ketertiban. | Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban. |
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat. | ||
Melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi. | ||
Mengumpulkan dan mengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS). | ||
Membina dalam mendamaikan perselisihan masyarakat. | ||
Mengumpulkan dan mengolah serta membina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga. | ||
Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban. | ||
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |